Buseronlinenews

Peredaran Tramadol dan Excimer Marak di Babakan Madang, APH Diduga Tutup Mata

Bogor – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan semakin mengkhawatirkan.

Meskipun dampaknya nyata merusak generasi muda, aktivitas jual-beli obat terlarang ini diduga berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, modus operandi penjualan obat-obat ini sering kali berkedok sebagai toko kosmetik atau warung kelontong biasa.

Lokasinya pun tersebar di titik-titik strategis yang mudah dijangkau oleh kalangan remaja dan pelajar.

“Kami sangat resah. Pembelinya mayoritas anak muda. Kalau dibiarkan, lingkungan kami rusak. Tapi herannya, toko-toko ini tetap buka seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk menertibkan titik-titik penjualan tersebut memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Muncul dugaan adanya “pembiaran” atau kurangnya pengawasan intensif dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya terhadap peredaran obat tanpa izin edar ini.

Secara hukum, pengedaran obat-obat keras tanpa resep dokter melanggar:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dampak Sosial dan Keamanan

Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer diketahui menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas jalanan, seperti:

Aksi Tawuran: Penggunaan obat ini sering kali digunakan untuk meningkatkan keberanian secara instan (efek halusinasi dan mati rasa).

Kekerasan Jalanan: Pengaruh zat kimia yang mengganggu sistem saraf pusat memicu perilaku agresif.

Ketergantungan Jangka Panjang: Merusak kesehatan fisik dan mental secara permanen.

Warga mendesak komitmen bupati dan kapolres yang berstatemen akan memberantas peredaran obat golongan G di Kabupaten Bogor, akan tetapi faktanya masih menjamur di setiap kecamatan, salah satunya Kecamatan Babakan Madang.

Masyarakat mendesak untuk segera melakukan tindakan nyata—bukan sekadar seremonial—untuk memberantas sarang penjualan obat keras di wilayah tersebut.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam penegakan hukum agar mosi tidak percaya terhadap APH tidak semakin meluas.

(Red)