CIANJUR – Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Selasa (6/1/2026), peredaran rokok ilegal ditemukan marak terjadi di sejumlah grosir dan pasar tradisional di wilayah Cianjur.
Peredaran rokok tanpa cukai tersebut diduga kuat dipasok oleh sejumlah pengusaha besar yang berbasis di wilayah Cianjur Selatan, khususnya Cikalong dan Cidaun. Barang ilegal ini disinyalir dikirim langsung dari Madura.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penjualan rokok ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berjalan lancar. Ia mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan belum mengambil tindakan tegas.
“Ada dugaan aparat tutup mata atau tutup telinga. Padahal, jika memang belum mengetahui, kami berharap penegak hukum dan Bea Cukai segera bertindak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
“Rokok ilegal ini sangat mudah dikenali, utamanya dari ketiadaan pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah,” pungkasnya.
(Asep/HDS)







