Buseronlinenews

Peredaran Obat Keras Golongan G di Cianjur Terungkap, Diduga Melibatkan Oknum Asal Aceh

​Cianjur – ​Praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G (obat keras yang memerlukan resep dokter) di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan.

​Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar atau penyedia utama asal Aceh kini tengah dalam radar pengawasan intensif pihak terkait.

​Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemantauan terhadap aktivitas kios-kios mencurigakan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur, Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalong, dan kecamatan lain yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

​Diduga kuat mencapai kurang lebih 50 titik pengedar obat-obatan tanpa izin resmi yang kian meresahkan warga.

​Obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya disinyalir diedarkan secara ilegal melalui jaringan toko-toko kelontong atau kosmetik yang disalahgunakan fungsinya.

​Poin Utama Kejadian:

​Identitas Terduga: Beberapa bos bernama Ahmad dan Junaedi, pria asal Aceh yang diduga mengoordinasikan pasokan obat kepada pengecer yang berasal dari Aceh juga.

​Modus Operandi: Menyamarkan aktivitas penjualan di toko-toko kecil untuk menjangkau kalangan remaja dan pekerja kasar.

​Dampak Sosial: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda.

​Pernyataan Terkait:

​Beberapa tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami meminta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk tidak lengah. Peredaran obat golongan G ini adalah ancaman nyata bagi masa depan pemuda di Cianjur. Siapa pun aktor di baliknya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Hingga berita ini diturunkan, kami selaku awak media berusaha meminta tanggapan dari Propam Polres Cianjur melalui pesan WhatsApp.

​Beliau akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Kasat Narkoba dan mengucapkan banyak terima kasih atas peran serta masyarakat serta wartawan yang telah mempublikasikannya.

​Di tempat lain, kami meminta tanggapan dari LHB Dirgantara, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H.

​Beliau dengan lantang berkomentar bahwa peredaran obat-obat golongan G tanpa izin di Kota Santri Cianjur yang tercinta ini sangat memprihatinkan.

​Beliau memohon kepada APH untuk segera mengambil tindakan untuk menangkap serta memproses, baik para pengedar maupun bos yang diduga asal Aceh sebagai pemasok barang haram tersebut.

​Sebab, hal ini bertentangan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

(Red)