Cianjur – Praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G (obat keras yang memerlukan resep dokter) di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar atau penyedia utama asal Aceh kini tengah dalam radar pengawasan intensif pihak terkait.
Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemantauan terhadap aktivitas kios-kios mencurigakan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur, Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalong, dan kecamatan lain yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diduga kuat terdapat kurang lebih 50 titik pengedar obat-obatan tanpa izin resmi yang kian meresahkan warga.
Obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya disinyalir diedarkan secara ilegal melalui jaringan toko-toko kelontong atau kosmetik yang disalahgunakan fungsinya.
Poin Utama Kejadian:
Identitas Terduga: Beberapa bos bernama Ahmad dan Junaedi, pria asal Aceh, diduga mengoordinasikan pasokan obat kepada pengecer yang juga berasal dari Aceh.
Modus Operandi: Menyamarkan aktivitas penjualan di toko-toko kecil untuk menjangkau kalangan remaja dan pekerja kasar.
Dampak Sosial: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda.
Pernyataan Terkait:
Beberapa tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.
”Kami meminta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk tidak lengah. Peredaran obat golongan G ini adalah ancaman nyata bagi masa depan pemuda di Cianjur. Siapa pun aktor di baliknya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, kami selaku awak media SJB berusaha meminta tanggapan dari Propam Polres Cianjur melalui pesan WhatsApp.
Pihak Propam menyatakan akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.
Polri menegaskan akan menindak tegas para pengedar termasuk bosnya, serta mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dan wartawan yang telah mempublikasikan temuan ini.
Di tempat lain, kami awak media Suara Jabar Banten meminta pernyataan dari Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Dr. H. Ahmad Yani, S.IP., M.Si. melalui WhatsApp, dan beliau berkomentar dengan tegas.
”Sebenarnya peredaran obat-obat terlarang di kios-kios jamu itu bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi sudah lama mereka beroperasi dan telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.”
”Namun, kenapa selalu terus berulang kejadiannya? Nampaknya perlu sikap tegas aparat, terutama kepolisian dan kejaksaan, agar tidak memberikan toleransi kepada bandar-bandar narkoba dan pengedar/penjual obat-obat terlarang agar dihukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.”
”Jangan pernah ada negosiasi, apalagi kalau bisa selesai masalahnya karena mereka mengeluarkan tebusan. Berikan saja sanksi yang berat dan denda yang besar sampai mereka bangkrut dan tidak bisa beroperasi lagi.”
”Tutup saja semua usaha yang mengakibatkan rusaknya moralitas/akhlak masyarakat, khususnya generasi muda Cianjur,” tandasnya.
(Team)







