BLORA – Melihat semakin maraknya peredaran minuman ber alkohol di Kabupaten Blora Jawa Tengah akhir akhir ini, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara ( MPPUN ) Kabupaten Blora sangat prihatin.
Keprihatinan LSM tersebut di sampaikan ke DPRD Blora dan di terima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa bersama sejumlah anggota di ruang rapat paripurna pada Kamis ( 23/10/2025 ).
Dengan menghadirkan instansi terkait, Mustopa merespons serius aspirasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti penegakan izin usaha hiburan malam, hotel, dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Blora.
Ketua DPRD Blora Mustopa, memberikan apresiasi atas masukan yang di sampaikan, mengingat minuman ber alkohol dapat merusak generasi muda
“Terima kasih kepada dari teman-teman LSM yang telah memberikan masukan kepada kami, sehingga kami bisa menindaklanjuti bersama instansi terkait.” ucapnya
Dirinya juga meminta kepada Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk mendata jumlah hotel dan tempat karaoke yang belum mempunyai izin, namung sudah beroperasi
” Minggu depan, kami minta data berapa hotel dan tempat karaoke yang belum berizin namun sudah beroperasi,” pintanya
Mustopa menegaskan, DPRD bersama instansi terkait akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Blora sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari OPD terkait untuk memperjelas datanya,” tambahnya
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Blora, Willy Sujatmiko, menyampaikan pihaknya siap mengawal hasil audiensi bersama DPRD.
“Masukan dari LSM ini positif. Kami sebagai OPD teknis akan memastikan setiap izin usaha berjalan sesuai aturan. Prinsipnya, kita kawal bersama agar penegakan perda di Blora berjalan efektif.” terangnya
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan LSM dan OPD terkait. Pertemuan berlangsung hangat dan diwarnai komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan malam dan hotel yang belum berizin di Kabupaten Blora.
( Harti )







