Sukabumi provinsi Jawa Barat, 14 Februari 2026
“Sebagian waktu terakhir beredar informasi yang mengklaim bahwa bahan bangunan untuk pembangunan jalan di beberapa wilayah tidak menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan verifikasi dan data yang diperoleh dari pihak terkait, informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan bersifat asal-asalan.
Standar Mutu Beton Sesuai SNI untuk Jalan Raya
Pembangunan jalan di Indonesia mengacu pada standar SNI yang telah ditetapkan, dengan mutu beton disesuaikan dengan fungsi dan kapasitas beban jalan:
- Mutu Beton K-350 hingga K-400 (FC’ 29 – FC’ 33 MPa): Merupakan standar yang sangat baik dan telah diakui sesuai SNI. Digunakan untuk jalan raya provinsi, jalur penghubung antar wilayah, serta jalan dengan kapasitas beban berat.
- Beton K-450 atau lebih tinggi: Digunakan untuk jalan dengan beban sangat ekstrem atau membutuhkan ketahanan jangka panjang yang lebih awet, juga sesuai spesifikasi SNI untuk infrastruktur berat.
- Lean Concrete (Beton Dasar): Menggunakan mutu rendah seperti K-100 hingga K-150 sebagai lapisan dasar di bawah pelat beton utama. Jenis beton ini juga memiliki standar teknis SNI yang mengatur komposisi dan kualitasnya.
Proses Pengawasan yang Ketat
Setiap tahapan pembangunan jalan melalui tahapan pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah dan badan sertifikasi SNI. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memastikan mutu bahan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelum dan selama proses konstruksi.
(Tim)







