Buseronlinenews

Penolakan Pembaruan Ex HGU Citimu Semakin Kencang di Suarakan, Sejumlah Bener dengan Berbagai Tulisan Banyak Bertebaran

Sukabumi – Penolakan pembaruan ex HGU PT.Citimu Bantargadung semakin kencang disuarakan, bahkan tidak hanya diungkapkan dalam berbagai pertemuan antara forum penggarap dengan muspika, tetapi ruang publik pun riuh dengan sejumlah tayangan berita media online dari berbagai platform.

Kuasa hukum forum penggarap Fery Permana, S.H menyampaikan, Penolakan ini terus disuarakan dan digemakan, baik secara langsung dalam berbagai rapat musyawarah di tingkat muspika hingga Muspida, bahkan lebih kencang lagi tulisan pada bener yang telah banyak bertebaran, setelah terindikasi adanya dugaan Camat Bantargadung kontra dengan perjuangan masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan itu, yaitu sudah dari tahun 1995 atau sejak berakhirnya izin HGU.

Dugaan adanya Kontra Camat dengan warga penggarap itu menunjukan ketidak mampuan penyelenggara dalam menganalisa keadaan masyarakatnya yang lagi semangat memperjuangkan haknya, sehingga camat dinilai tidak mampu dalam mengayomi dan melayani penyelesaian atas hak dan keinginan warganya, dalam hal ini forum penggarap, maka akhirnya warga melalui forum penggarap akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak nya, Ujar Fery dalam acara kopi bareng bersama media center Warungkiara pada Senin 27 juli 2026.

Memang sudah sejak awal warga mengindikasikan adanya dugaan keberpihakan camat Bantargadung terhadap pengusaha yang akan melakukan pembaruan lahan ex HGU PT. Citimu, itu mungkin karena Camat tidak mengetahui kalau lahan ex HGU PT. Citimu itu sudah dinyatakan kembali menjadi tanah garapan negara, seperti telah terbitnya surat keputusan (SK) kantor wilayah BPN provinsi Jawa barat tahun 2011.

Sehingga sangat di sayangkan sebagai anggota gugus tugas reforma agraria (GTRA) hanya memahami instrumen tanah obyek reforma agraria (TORA) saja, yang dalam praktiknya setiap perusahaan yang akan melakukan izin perpanjangan hak guna usaha (HGU), maka wajib memberikan 20% lahan untuk masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria serta dipertegas lagi melalui perpres nomor 62 tahun 2023, Itu berlaku pada perkebunan yang akan melakukan perpanjangan sebelum dua tahun habis masa berlakunya.

Jadi berbeda dengan kasusnya lahan garapan ex PT. Citimu yang sudah habis izin nya sejak tahun 1995 silam, yang oleh karenanya GTRA kabupaten Sukabumi harus sudah melakukan klasterisasi HGU, antara lain :
1- klaster pertama: HGU yang telah berakhir selama 15-30 tahun,
2- klaster kedua: yang telah berakhir HGU nya selama 2-15 tahun, ungkapnya.

Dijelaskannya lagi Fery, dan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 1979 mengacu kepada hak barat, dan berkenaan dengan hal tersebut, baik mengacu terhadap data administrasi maupun fisik-fisik secara yuridis tanah ex HGU PT. Citimu kembali menjadi tanah garapan negara, kan begitu, pungkasnya.

Rst Ap