Buseronlinenews

Penolakan Banding Praperadilan Dinilai Langgar Asas Equality Before the Law

Sukabumi — Praktisi hukum Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H. menegaskan bahwa penafsiran terhadap Pasal 164 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak boleh dilakukan secara diskriminatif dan merugikan pencari keadilan.

Menurut Dasep, ketentuan tersebut pada prinsipnya memang menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Namun, undang-undang secara tegas memberikan pengecualian terhadap putusan praperadilan yang menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir melalui Pengadilan Tinggi.

“Dalam konteks ini, baik Pemohon maupun Termohon dalam perkara praperadilan memiliki kedudukan hukum yang sama, sesuai asas equality before the law yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” tegas Dasep.

Ia menilai, hak mengajukan upaya hukum banding tidak boleh hanya diberikan kepada penyidik atau penuntut umum, sementara masyarakat sebagai pelapor atau Pemohon—yang diwakili oleh advokat—justru dibatasi atau bahkan ditolak. Praktik semacam itu dinilai sebagai tafsir sesat dan menyesatkan, karena telah meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Dasep menyebut bahwa penolakan banding praperadilan secara sepihak mencerminkan penerapan asas lex superior derogat legi inferiori yang keliru, karena justru mengabaikan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

“Jika ada pengadilan yang menolak permohonan upaya hukum banding praperadilan tanpa dasar hukum yang sah, maka langkah tersebut patut dilaporkan kepada pengawas peradilan di tingkat atas maupun kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dasep menekankan bahwa pengawasan terhadap praktik peradilan merupakan bagian penting untuk memastikan tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sebagaimana misi KUHAP No.20 Tahun 2025 tujuan utama KUHAP baru adalah menciptakan prosedur peradilan pidana yang modern, transparan, profesional, menghormati HAM, serta memperkuat perlindungan korban melalui pendekatan keadilan restoratif, selaras dengan paradigma KUHP Nasional.

(Oding)