Buseronlinenews – Sepanjang tahun 2025, kawasan Depok marak dengan laporan masyarakat mengenai banyaknya toko yang mengedarkan obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Metro Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolres Metro Depok telah memberikan atensi khusus dan tegas terhadap peredaran ilegal obat keras seperti Tramadol, Mercy, dan sejenisnya. Kondisi ini dinilai sudah dalam tahap darurat karena menyasar kalangan pelajar dan anak muda, sebagaimana dilansir dari Tribun Depok dan berbagai media online lainnya.
Terbaru, ditemukan peredaran obat golongan G yang berlokasi tidak jauh dari pintu masuk Asrama TNI Kostrad Cilodong, tepatnya di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 39, RT 02/RW 02, Cilangkap, Kec. Tapos, Kota Depok. Lokasi tersebut diduga dibekingi oleh oknum anggota, mengingat posisi berjualan yang berada di pinggir jalan raya, hanya berjarak sekitar 100 meter dari pintu masuk asrama ke arah Jakarta. Pantauan di lapangan pada Minggu (18/01/2026) menunjukkan antrean pembeli yang didominasi muda-mudi, bahkan mirisnya terdapat anak di bawah umur.
Salah satu penjual yang enggan menyebutkan namanya sempat melontarkan kalimat ketus saat ditemui awak media. “Dari mana lu? Enggak lihat apa lu gue lagi sibuk melayani? Lu konfirmasi saja tuh di depan sama si bos,” ucapnya sambil menunjuk ke arah AR.
AR, pria yang diduga terlibat dan mengendalikan peredaran tersebut, menyatakan bahwa mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. “Ya kita mah jualan kayak tim siluman saja (malam), buka dari jam 19.00 sampai jam 00.00 WIB biar tidak mencolok. Ini mah kelihatan sedikit yang beli, biasanya sampai mengantre motornya. Saya juga dari LSM, dulu juga pernah jadi wartawan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Metro Depok menyampaikan apresiasinya atas informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, tentunya kami akan teruskan (87) ke Polsek Cimanggis dan piket Narkoba,” tuturnya.
Poin Penting Atensi dan Tindakan Polres Metro Depok:
- Pengungkapan Besar-besaran (Januari-April 2025): Satnarkoba Polres Metro Depok telah mengamankan 27 penjual obat keras ilegal dari penggerebekan di 9 kecamatan.
- Penyitaan Barang Bukti: Total sebanyak 43.215 butir obat golongan G berhasil disita selama operasi awal tahun 2025.
- Modus Operandi: Pengedar kerap menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan berkedok sebagai toko kelontong atau toko pulsa/seluler.
- Penindakan Hukum Tegas: Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 & 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
- Target Operasi: Fokus pada pengungkapan jaringan pemasok utama, bukan hanya pengecer di tingkat bawah.
- Dukungan Masyarakat: Adanya aksi dukungan dari warga, jurnalis, dan mahasiswa yang mendesak tindakan tegas berkelanjutan.
Polres Metro Depok berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan peredaran obat-obatan terlarang jenis G. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Komandan Kesatuan TNI Kostrad Cilodong dan Kapolres Metro Depok.
(Tim Buser)







