Buseronlinenews

Penghakiman MM Ala Oknum BKSDA Pangkalan Bun di Bantaran Sungai Kumai

KOTAWARINGIN BARAT – Kasus dugaan persekusi yang menimpa MM (Muhammad Mahfuz) 22 tahun, warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini memasuki babak baru, di mana Mahfuz yang awalnya menjadi korban penganiayaan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotawaringin Barat sejak 21 September 2026.

Penahanan ini merupakan buntut dari laporan balik yang diajukan oleh oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun.

Kasus ini bermula saat Mahfuz ditemukan keluarganya pada Minggu malam (22/3/2026) di tepi pantai bantaran Sungai Kumai, kawasan TWA Tanjung Keluang.

Saat ditemukan, kondisi pemuda tersebut sangat mengenaskan dengan kedua tangan dan kaki diikat menyatu ke belakang, wajah babak belur, serta tubuh basah kuyup.

Tindakan main hakim sendiri oleh oknum BKSDA ini diduga dipicu oleh informasi bahwa Mahfuz sempat menyerang pos BKSDA.

Pihak korban telah melaporkan dua oknum BKSDA, Sapuansyah dan Sopian Hadi, ke Polsek Kumai, dan upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Kumai sempat dilakukan bersama Kasi SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, namun menemui jalan buntu.

Kini, situasi dinilai janggal oleh pihak keluarga, mengingat dua oknum BKSDA selaku terlapor dikabarkan mendapat penangguhan penahanan, sementara sebaliknya, permohonan penangguhan penahanan untuk Mahfuz yang diajukan sejak 13 Oktober 2026 oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM) selaku kuasa hukum korban, belum direspons kepolisian, dan kasus dugaan persekusi ini belum didapat informasinya sudah ke ranah Kejaksaan.

Tim penasihat hukum Mahfuz, Yohanes Vio Hutabarat, S.H. dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H. mempertanyakan asas keadilan bagi kliennya, LBH AMPH-IM berharap agar penetapan tersangka terhadap Mahfuz tidak digunakan sebagai posisi tawar agar korban mau berdamai tanpa ada pertanggungjawaban hukum dari pelaku persekusi, ini disampaikan mengingat LBH AMPH-IM sempat dihubungi pihak tertentu untuk membicarakan opsi damai.

Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, LBH AMPH-IM menegaskan hak-hak korban tidak boleh diabaikan.

Pantauan awak media, pusaran kasus ini juga diduga menyeret warga lokal.

Ibu kandung Mahfuz, Salbiah yang diketahui berasal dari Serutan Hulu yang menetap di Desa Kubu, mendatangi Kantor Desa Kubu pada Selasa pagi (27/10/2026) untuk memberikan keterangan kepada polisi, pada saat bersamaan, Salbiah mendengar seorang warga berinisial IJ dimintai keterangan mengenai seutas tali di TKP yang diduga dipakai untuk mengikat Mahfuz.

Selain IJ, nama warga lain berinisial EM juga turut disebut-sebut.

“Apakah IJ terlibat atau tidak, saya tidak mengetahui persis, seseorang bernama EM juga disebutkan, ini hanya dugaan saya karena tidak terlalu persis mendengar perkataan mereka saat itu.

Sebagai orang awam, saya hanya meminta keadilan atas perlakuan tidak manusiawi kepada anak saya,” ujar Salbiah kepada media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun maupun kedua oknum yang bersangkutan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polres Kotawaringin Barat bertindak objektif dan adil dalam memproses laporan persekusi ini.

(Marboen)