CIANJUR – UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Jalan Tungturunan Ciranjang.
Pengerjaan rekonstruksi jalan pemasangan batu cadas yang berlokasi di Jalan Sumul Segmen 1 diperkirakan STA 5+150 panjang kurang lebih 20 meter, batas Bandung-Cianjur menjadi sorotan publik karena ketidaksesuaian dan ketidaklayakan bahan material yang digunakan.
Media SKM Buser mengonfirmasi hal tersebut ke salah satu orang PT Marko, Ayi menjelaskan, “Jadi kronologinya itu teh kan pemasangan batu yang di wilayah itu teh hutan lah perorangan.
Tidak dikondisikan oleh kami karena mungkin supaya lebih enteng dan lebih murah belanjanya.”
Ketika kami menanyakan siapa yang belanja materialnya, Ayi mengelak bukan dia yang belanjanya melainkan batunya hasil galian dan itu bukan batu melainkan cadas, bukan batu dari saya.
“Kan saya juga menggarap di hutan tapi kan tidak pakai batu cadas seperti itu, pakainya batu bagi,” kata Ayi.

Dan ketika ditanyakan pengesubnya siapa, ternyata itu mah tidak ada yang ngesub, itu yang memasang langsung.
“Nggak beli batu kayak gitu mah banyak tinggal mengambil narik di sungai atau selokan juga banyak hehe nggak perlu beli, nah makanya itu yang ditanyakannya ke PU karena kan yang bayar PU ke kontraktornya.
Sebelum ke subkonnya dibayar dulu ke kontraktornya.
Kan kalau kita mah sebagai subkon menerima pembayarannya dari PT, kan kalau PT mah pembayarannya langsung dari Dinas,” dan Ayi pun menyuruh kami untuk menelpon kepada yang namanya Ucu selaku orang Dinas dari PU bagaimana dengan pemasangan batu seperti begini apa menurut bapak boleh atau tidak, kalau memang tidak boleh silakan melakukan pembongkaran, pungkas Ayi.
“Kemarin saya nyaris berantem sama subkon lokal karena mempermasalahkan material ini.
Sekalipun pada akhirnya mereka ganti juga.
Padahal kemarin bapak konfirmasi juga langsung ke mereka itulah salah satu dampak kurang bagusnya menggunakan subkon & potensi lokal.
Kita tegas sesuai aturan mereka keras menjawabnya, simalakama juga buat kita pak.
Dan hari ini mereka lagi memilih yang layak/bisa dipakai sesuai ketentuan dengan batu yang kurang pantas digunakan,” pungkas Ayi.
Setelah itu saya konfirmasi ke kehumasan, “Mohon maaf sebelumnya, sesuai dengan SOP kami sebagai kehumasan silakan bapak berkirim surat resmi maka saya akan bantu sesuai tupoksi saya,” ungkap Humas.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan malah Humas tersebut menyuruh bikin surat, kita kan wartawan bukan LSM, tugas wartawan untuk menulis dan mempublikasikan apa yang ditemukan di lapangan dan apa yang didengar hasil daripada konfirmasi.
Kami sebagai media meminta kepada Gubernur Jawa Barat dan APH terkait untuk segera menindak dengan tegas proyek yang tidak sesuai SOP tersebut.
(Roni L)







