Buseronlinenews

Pengaduan Dugaan Penipuan Tanah di Cibadak, Lahan Kini Jadi Dapur SPPG dan Masih Beroperasi

Cibadak — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Cibadak. Laporan yang disampaikan oleh Siti Eni Nuraeni menarik perhatian publik, setelah lahan yang menjadi objek sengketa diketahui kini telah difungsikan sebagai dapur SPPG dan masih aktif beroperasi.

Dalam keterangannya kepada awak media di depan Kantor Kecamatan Cibadak, Senin (20/04/2026), Siti Eni Nuraeni menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset yang ia kuasai dan kelola selama bertahun-tahun. Ia mengaku telah membangun rumah serta menjalankan usaha material di atas lahan tersebut, sebelum kemudian dikembangkan menjadi dapur melalui kerja sama dengan pihak lain.

Namun, di tengah proses kerja sama itu, Siti Eni mengaku tidak pernah mengetahui adanya pelunasan sertifikat maupun transaksi lanjutan yang dilakukan oleh pihak terkait. Hingga akhirnya, ia mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan dan kini digunakan sebagai dapur SPPG.

“Saat ini dapur tersebut tetap berjalan dan sudah menghasilkan, sementara saya yang merasa memiliki dan membangun dari awal justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Siti Eni.
Ia juga menyoroti potensi keuntungan dari aktivitas dapur yang disebut cukup besar setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat rasa ketidakadilan yang ia alami, mengingat fasilitas awal seperti bangunan dan peralatan berasal dari dirinya.
Meski demikian, Siti Eni menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut penghentian operasional secara permanen. Ia hanya meminta adanya penangguhan sementara (suspensi) aktivitas dapur selama proses hukum berlangsung.

“Saya tidak meminta dapur ditutup, karena ini juga berkaitan dengan program yang lebih luas. Saya hanya meminta agar aktivitasnya disuspensi sementara sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Ia turut menyoroti peran pihak terkait di tingkat wilayah yang dinilai belum memberikan respons tegas atas permohonannya. Oleh karena itu, ia meminta Camat Cibadak untuk mendorong koordinasi dengan pihak korcam dan korwil guna memastikan adanya langkah konkret.

Saat ini, proses hukum atas dugaan tindak pidana penjualan objek yang telah diperjualbelikan masih berjalan di kepolisian. Siti Eni berharap semua pihak dapat menghormati proses tersebut dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Sebagai langkah lanjutan, ia memberikan batas waktu hingga Rabu untuk mendapatkan kejelasan terkait permintaan suspensi tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar audiensi sebagai upaya mencari keadilan.

Oding