Buseronlinenews

Penetapan Tersangka Kadis Perkim Taput Kasus Dana PEN Bongkar Dugaan Mandulnya Pengawasan APIP.

Penetapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial BG sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bersama rekanan berinisial WL, tak hanya membuka tabir dugaan kejahatan anggaran. Kasus ini sekaligus menyeret satu pertanyaan besar ke ruang publik: ke mana peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Taput selama ini?

Dana PEN merupakan program strategis nasional dengan pengawasan berlapis, mulai dari pemerintah pusat hingga pengawasan internal daerah. Namun ironisnya, dugaan korupsi bernilai besar justru lolos dari radar Inspektorat Taput dan baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun langsung menetapkan tersangka.

Fakta tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Taput tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bahkan diduga sengaja dibiarkan.

Sorotan kian menguat lantaran kasus ini baru mencuat setelah terjadi pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Tarutung. Kondisi ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat:
apakah sebelumnya perkara ini memang belum terdeteksi, atau justru sudah diketahui namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius?

“Jika APIP bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mustahil penyimpangan sebesar ini tidak terendus sejak awal,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan daerah di Taput yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam juga mengarah langsung ke Inspektorat Taput sebagai pelaksana APIP.

Mantan Kepala Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi Buser pada Sabtu (7/2/2026), dimintai penjelasan terkait mekanisme pengawasan Dana PEN di Dinas Perkim Taput serta alasan mengapa kasus ini tidak pernah muncul ke publik sebelumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Sejumlah jurnalis dan pemerhati anggaran di Taput mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi ke Inspektorat Taput bukan kali ini saja terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan masyarakat dan media terkait indikasi penyimpangan anggaran disebut kerap “masuk angin”, tanpa kejelasan hasil audit maupun rekomendasi yang transparan.

Padahal, secara normatif, APIP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, hingga penanganan pengaduan masyarakat.

Dengan kerangka hukum tersebut, publik menilai kegagalan mendeteksi dugaan korupsi Dana PEN di Dinas Perkim Taput bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan internal, bahkan membuka ruang dugaan pembiaran.
Terbukanya kasus ini oleh aparat penegak hukum eksternal justru mempertegas kesan bahwa APIP Taput kehilangan taring atau tidak independen dalam menjalankan fungsinya.

Di sisi lain, masyarakat Taput memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung yang baru beserta jajarannya, yang dinilai berani menembus “zona nyaman” dan membongkar perkara besar yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis antikorupsi, dan insan pers kini mendesak agar Inspektorat Taput dan APIP dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja, independensi, hingga integritas pejabatnya. Mereka menilai pembenahan pengawasan internal menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

(TOGAR)