KUNINGAN — Penertiban penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Kuningan mengungkap temuan yang menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, sebanyak 32 pasangan terjaring operasi karena terindikasi terlibat praktik prostitusi daring atau online booking (open BO).
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimuddin, S.H., M.H., menjelaskan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, sebuah tempat kos di wilayah Cirendang bahkan telah disegel karena dinilai berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial.
Penyegelan tersebut dilakukan atas permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lurah setempat, serta mendapat persetujuan pemilik tempat kos.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kamar yang disewakan dengan sistem per jam.
Budi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada newstizens.id, Senin (19/10/2026), menyusul razia pekat yang digelar bersama Satnarkoba dan BNN pada Sabtu malam (17/10/2026).
Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri serta pasangan yang diindikasikan terlibat praktik open BO.
“Dalam operasi ketertiban umum, kami mendapati beberapa pasangan bukan suami istri serta pasangan yang diindikasikan melakukan praktik open BO,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Terhadap pasangan yang terjaring, Satpol PP memberikan ruang bagi petugas berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memproses tindak lanjut administratif sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi denda apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Satpol PP juga diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta keluarga masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut.
“Seluruh pasangan yang terjaring diberikan pengarahan dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dikembalikan kepada keluarga maupun perwakilan desa atau kelurahan untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.







