Bengkalis- Tangisan Sejumlah Masyarakat Rupat Kabupaten Bengkalis Riau Daerah Pesisir berawal dari tiga(3) penambang pasir di perairan Selat Rupat diduga ditangkap aparat Polairud Riau dan ditahan. Sejumlah Warga tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Adat Riau berbagai Desa di Kecamatan Rupat khususnya pihak penambang Pasir Tradisional hadir bersama para Tokoh Masyarakat Adat bersilaturrahmi mengadakan Audiensi minta Keadilan kepada Pemerintah Kecamatan dan disambut baik serta difasilitasi oleh Camat Hariadi, S. Sos, M. Si diruang pertemuan lantai I Kantor Camat Rupat, Kamis 9 Oktober 2025 sekira pkl. 14:00’WIB hingga selesai berlangsung transfaran, lancar, aman dan kondusif.
Dalam Audiensi tersebut dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LamR) Kecamatan Rupat, Datok Ismail, S.Pd, Kapolsek Rupat, Akp.Faisal, S.H, Camat Rupat, Hariadi, S. Sos, M. Si, Sekretaris LamR Rupat yang juga selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Adat bersama puluhan pihak penambang pasir Tradisional perairan Selat Rupat hadir dari berbagai Desa.
Kata pembukaan oleh Ketua LamR, Datok Ismail, Dimana kiranya ada jalan buntu, maka kita cari jalan keluarnya. Mudah-mudahan kedepannya masyarakat penambang pasir Adat Tradisoonal yang sudah lama berlangsung turun turun ini, dengan kita bersinergi hari ini kita berupaya bagaimana kedepan mencari jalan sebagai payung hukum untuk masyarakat adat tidak lagi ketakutan dan bisa bekerja menambang pasir taradisional Adat dengan lapang dan cerah berdasarkan ada payung Hukum menuntun kita, itu harapan kita, terangnya.
Sambutan Camat, Hariadi, terkait penambangan pasir di perairan Pulau Rupat tentunya masyarakat bergantung pada penambangan pasir yang ada di Wilayah Kecamatan Rupat ini mudah-mudahan pertemuan dalam silaturrahmi siang ini berdampak positif dan juga bisa merupakan cara pandang kebijakan dan juga keputusan dari pemegang keputusan tersebut dan tetunya juga dalam kesepakatan untuk moment silaturrahmi dalam pertemuan ini tentu banyak hal nanti yang bisa didiskusikan bersama.
Tentunya juga pimpinan kita melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait yang menjadi bahan pertimbangan, bagaimana ini kesepakatan Aliansi untuk memperjuangkan anggota (Warga) yang tertangkap itu tentunya berawal dari penambangan pasir menjadi dasar sebagaimana disebutkan Ketua Aliansi tadi, jelas, Hariadi.
Lanjut Hariadi, pada intinya, saya menyambut baik berdiskusi dan terbuka dan apa yang perlu disampaikan secara terang, tutupnya.
Kapolsek Rupat, saya selaku Kepolisian sebagai pelayanan,pengayoman dan perlindungan masyarakat, dan apa yang terjadi pada hari ini kita disini ini tentunya saya berharap agar berlangsung tertib, aman dan konsusif.

Masih kata Kapolsek, “Faisal”, Dengan kita berdiskusi seperti ini, berarti bapak bapak mengerti tentang menghormati Pemerintah, salah satunya Wujud nyata ada perwakilan menyampaikan kebijakan. Kebijakan ini berasal dari suara masyarakat yang di atur dalam undang-undang, hal ini kita rangkum apa yang menjadi kekurangan kita pada hari ini? babwa kata mendesak tadi kalau saya bersama pak Camat tidak ada masalah, mau siang, malam, magrib, subuh, kami siap melayani masyarakat dan saya menghimbau agar kerakan masyarakat seperti ini dapat menjadikan suasana aman, nyaman, tertib dan kondusif, terangnya.
Ketua Aliansi, Suluki, menyampaikan kronologis penangkapan 3 orang masyarakat penambang pasir Tradisional Pulau Rupat, terjadi pada tanggal 22 September 2025 sekira pkl. 4 subuh oleh Pol Airud Polda Riau dengan alasan masyarakat tidak mengantongi izin dan sekitar pkl. 7 pagi langsung dibawa ke Kantor Pol Airud Polda Riau di Pekan Baru.
Keluarga yang di tahan di Pol Airud Polda Riau, mereka penambang pasir dengan pompong kecil adalah mencari nafkah demi kehidupan keluarga mereka sehari-hari, dan pekerjaan semacam ini sudah berdasarkan turun temurun puluhan tahun dari Generasi ke generasi dari cerita orang tua -tua kami bahkan penggunaan pasir dari Selat Rupat digunakan masyarakat sudah ratusan tahun.
Manfaat pasir ini tidak di jual belikan ke luar daerah namun untuk keperluan masyarakat Pulau Rupat sebagai pembangunan Rumah, rumah ibadah, dan sebagainya. Masyarakat ingin membangun rumah dan pihak Tukang ingin bekerja mencari nafkah, saat ini terkendala.
Sebagaimana kita ketahui bersama, hak menguasai tanah oleh negara, tercantum ketentuan pada Pasal 33 UUD 45, bumi, air dan kekayaan alam didalamnya semata-mata untuk mensejahterakan rakyat dengan memperhatikan aspek keadilan, dan berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk orang tertentu tetapi rakyat banyak.
Sehubungan selalu terjadi penangkapan masyarakat penambang pasir Tradisional di Perairan Selat Pulau Rupat diduga oleh aparat penegak hukum( Pol Airud), menjadi kekawatiran bagi kami selaku Pengurus penambang pasir di Pulau Rupat kami Aliansi Masyarakat Peduli Adat (AMPAT) Kec. Rupat terhadap masyarakat yang tergantung sumber kehidupan ekonominya dari hasil penambang pasir di Selat Rupat yang mengadukan nasifnya kepada Lembaga Sosial Kemasyarakatan, kami berharap kepada Pemerintah, baik Kecamatan, Kabupaten Bengkalis maupun Provinsi Riau agar mengevaluasi perbaikan perbagai kebijakan dalam proses ini, memberikan peluang secara proporsional untuk rakyat dapat mengelola sumber daya alam, khusnya penambangan pasir ini dan juga pengembangan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan berlaku.
Semoga tidak ada lagi masyarakat penambang pasir Tradisional ini menjadi korban penangkapan dari aparat penegak hukum, pungkas,”Suluki, Rahimi, S.SI,”Ketua Aliansi,
Penulis: tim Jurnalis Rupat(Nasri)







