Buseronlinenews

Pemkab Taput Tegakkan Disiplin ASN: Tiga Dipecat, Satu Turun Pangkat, Bupati JTP Tegaskan Semua Sesuai Aturan.

Tarutung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara kembali menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdisiplin.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjatuhan sanksi kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan disiplin karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara.

Berdasarkan dokumen penjatuhan hukuman disiplin yang diperoleh Polmas Poldasu, tiga ASN dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Sementara satu ASN lainnya dikenai Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Tiga ASN yang diberhentikan adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat, S.Pd.K. Ida Rohani Sinaga dan Maradona Batubara diketahui tidak masuk kerja selama 67 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sementara Mayanti Hutabarat tidak melaksanakan tugas sejak April 2025 tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun Retta Herlindawati, S.Pi., dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang setelah tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Dr Jonius Taripar P Hutabarat, menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada media buseronlaine news melalui sambungan telepon pada rabu 29/7/2026, Bupati menjelaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin terlebih dahulu melalui tahapan pembinaan, pemeriksaan, dan evaluasi.

Karena itu, keputusan pemberian sanksi bukanlah tindakan yang diambil secara serta-merta, melainkan hasil dari proses yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Kalau sampai ada pemberhentian, itu berarti seluruh tahapan pemeriksaan dan mekanisme sudah dilalui sesuai aturan. Jadi menurut saya keputusan itu sangat wajar, karena yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, status sebagai ASN merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan integritas, loyalitas, dan rasa tanggung jawab.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memberikan teladan melalui kedisiplinan dan etos kerja yang baik dalam melayani masyarakat.

“Semestinya setiap ASN menghargai seragam yang dikenakannya. Seragam itu bukan sekadar identitas, tetapi simbol pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Banyak PPPK yang awalnya kurang disiplin, namun setelah diberikan pembinaan mereka berubah menjadi lebih baik. Artinya, pembinaan akan berhasil apabila masih ada kemauan untuk memperbaiki diri dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya menjaga marwah birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN maupun PPPK agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, menaati aturan, serta melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi.

“Mudah-mudahan tindakan ini menjadi lampu peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK agar semakin disiplin, menghargai amanah yang diberikan negara, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.

Dengan penerapan aturan yang konsisten, kualitas pelayanan publik diyakini akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

(Togar)