MAJALENGKA – Giat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Wilayah VI mulai menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur Provinsi Majalengka–Kadipaten.
Penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi terkait rencana penataan ruang publik yang selama ini dipenuhi bangunan liar.
Sosialisasi dilakukan dari kawasan Pasar Kadipaten hingga Liangjulang, dengan sasaran utama pemilik lapak yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga saluran air.
Kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan menegakkan aturan, melainkan mengembalikan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Toto Prihatno, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penataan aset milik pemerintah provinsi.
Menurutnya, pendekatan humanis menjadi prioritas agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah.
“Kami mengedepankan sosialisasi secara persuasif terlebih dahulu. Tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujar Toto, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dilakukan, penertiban akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak negatif terhadap ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan bangunan liar berpotensi mempersempit akses jalan, mengganggu sistem drainase, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Oleh karena itu, penataan kawasan menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan koridor transportasi yang rapi, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Terkait kebijakan tersebut, respons masyarakat pun beragam. Sejumlah pedagang berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi relokasi agar aktivitas ekonomi kecil tetap berjalan.
Warga sekitar pada umumnya mendukung penataan kawasan selama dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat rentan. Pemkab Majalengka berharap sosialisasi ini dapat menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan warga.
(Komarudin)







