Buseronlinenews

PEMKAB Luwu Gelar Rakor Evaluasi PAD dan Susun Roadmap TP2DD 2025–2030

BuseronlineNews.com // Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinas (Rakor) terkait Evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2026, serta Penyusunan Roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Luwu Tahun 2025–2030, bertempat di Belopa, Selasa (4/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Kegiatan diawali dengan pemaparan teknis oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin.

Dalam laporannya, Sofyan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian struktur tarif dan objek pajak serta retribusi sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini, kata Sofyan, menitikberatkan pada asas keadilan, perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah.

“Pendapatan daerah harus tumbuh melalui sistem yang bersih, transparan, dan memudahkan. Fokus kami adalah intensifikasi, digitalisasi, dan penguatan pengawasan. Bukan sekadar menaikkan tarif, tetapi memastikan seluruh potensi pendapatan dapat dikelola secara tertib, adil, dan akuntabel,” ujar Sofyan Thamrin.

Ia memaparkan, hingga 3 November 2025, realisasi PAD Kabupaten Luwu telah mencapai 79,89% dari target tahun berjalan. Beberapa sektor yang mencatatkan pertumbuhan positif antara lain Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pelayanan Kesehatan. Namun, optimalisasi masih diperlukan di sektor pajak pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan aset daerah.

Selanjutnya, rapat juga membahas proyeksi pendapatan daerah tahun 2026, di mana sektor pajak daerah ditargetkan meningkat sekitar 10% melalui inovasi data wajib pajak, pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah, dan intensifikasi pengawasan lapangan.

Sementara dalam penyusunan Roadmap TP2DD 2025–2030, pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan transaksi non-tunai pada penerimaan daerah, peningkatan literasi digital aparatur, serta perluasan jaringan internet di wilayah blank spot.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fondasi penting bagi tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan efisien.

“Digitalisasi pendapatan daerah adalah fondasi pembangunan fiskal yang berkelanjutan. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan semakin mudah, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, menekankan pentingnya penguatan budaya kinerja di lingkungan perangkat daerah.

“Kinerja OPD dalam pengelolaan pendapatan perlu dievaluasi secara objektif. OPD yang mampu mencapai atau melampaui target harus diberikan penghargaan atas pencapaian dan inovasinya,” ujarnya.

Ahmad Gazali juga menambahkan, bagi OPD yang belum mencapai target, perlu dilakukan pendampingan dan pelatihan intensif agar mampu memperbaiki kinerja secara proporsional.

“Langkah ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu komitmen yang sama memperkuat kemampuan fiskal daerah. Digitalisasi pajak dan retribusi harus menjadi strategi utama dalam meningkatkan PAD yang efisien, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Bang Jur)