Buseronlinenews.com- Kegigihan warga desa Sungai Tuat kecamatan Lamandau dalam memperjuangkan hak – hak desa dalam kepentingan masyarakat kepihak perusahaan kebun kelapa sawit PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR, red) di desa Sungai Tuat yang membuahkan hasil seperti yang dituangkan dalam 6 point kesimpulan hasil rapat tindak lanjut pembahasan progres pembangunan kebun plasma/kemitraan PT. SLR dengan masyarakat desa Sungai Tuat yang dimana
turut ditanda tangani oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, SE., MM di desa Sungai Tuat pada tanggal 30 September 2025.
Point ke 1, 5 dan 6 menerangkan bahwa masyarakat desa Sungai Tuat menyepakati untuk menerima kompensasi senilai Rp. 2.443.219.162, 00, koperasi Hulu Sungai Panian dan koperasi Bagalah Maju Bersama berbagi luas lahan plasma disesuaikan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi, red) yang ditetapkan dan lahan yang terbuka seluas 21 hektar akan menjadi milik bersama yang akan ditanam pohon durian dan aren.
Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya kepada awak media menyampaikan bahwa adanya hasil progres 6 point hasil kesimpulan yang ditanda tangani bersama antara Pemdes Sungai Tuat, BPD Sungai Tuat, pihak koperasi dan perwakilan masyarakat desa Sungai Tuat dengan pihak manajemen PT. SLR itu sangat menyenangkan hati masyarakat dan semoga cepat terealisasi pelaksanaannya, selain itu warga ini juga berharap agar nantinya Pemkab Lamandau melalui dinas koperasi perlu pengawasan atas kesehatan Koperasi yang notabene bagian dari pihak yang terlibat dalam rapat kesimpulan yang juga dimana kedepannya berperan dalam pelaksanaan maksud dari 6 point yang disepakati.
Infonya, bahwa koperasi yang sehat adalah koperasi yang berjalan sesuai dengan AD/ART baik keberadaan badan pengurus, rapat – rapat, kewajiban dan program kerja harus jelas legalitasnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
(Mr boen 025)







