CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur segera melakukan relokasi terhadap ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kawasan Bojong Meron (Bomero) Citywalk dan sepanjang jalan raya. Sebanyak 213 pedagang akan dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur yang telah disiapkan Pemkab.
Kepala Pasar Induk Cianjur, Andika Firdaus, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat instruksi dari pimpinan untuk mempersiapkan lahan guna menampung para pedagang tersebut.
“Saya selaku kepala Pasar Induk mendapatkan instruksi dari pimpinan perihal perpindahan para pedagang yang ada di wilayah Bojong Meron dan jalan raya. Kita mempersiapkan lahannya dan alhamdulillah kami sedang melaksanakan kegiatan pembersihan lahannya,” ujar Andika Firdaus, Selasa (7/10/2025).
Ia meyakini bahwa lahan yang sedang dipersiapkan di Pasar Induk cukup untuk menampung seluruh pedagang yang akan direlokasi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah pedagang yang akan dipindahkan kurang lebih mencapai 200 orang.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko Purnomo, S.Stp., M.Si., menegaskan bahwa relokasi ini merupakan program dari Bupati Cianjur. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi Bomero Citywalk sebagai sarana publik.
“Sesuai dengan program Pak Bupati, Satpol PP dan Damkar kita diperintahkan untuk membantu penertiban dinas terkait dalam hal relokasi pedagang yang ada di Bomero Citywalk untuk kembali ke Pasar Induk Cianjur. Jadi, Bomero akan kita kembalikan lagi untuk sarana publik, bisa kuliner dan lain sebagainya,” jelas Joko Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Joko menyebutkan bahwa pihaknya telah mendata sebanyak 213 pedagang dan berharap angka itu tidak bertambah lagi. Data tersebut telah dikonfirmasikan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi (Diskoperdagin) untuk disiapkan lapaknya di Pasar Induk Cianjur.
Pelaksanaan relokasi ini, menurut Joko, akan dilakukan secepat mungkin karena melibatkan koordinasi dengan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penataan kawasannya.
“Kita sesuai arahan Bupati untuk tetap memberikan pemahaman yang baik, tegas, tidak harus kasar tapi tetap, kalau misalkan dalam batas sosial. Jika ini sudah dirasa cukup, mungkin di minggu ini atau awal minggu depan kita sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1,” pungkas Joko.
Penerbitan SP 1 ini menjadi tanda dimulainya proses penertiban secara resmi, menuju pemindahan pedagang ke Pasar Induk Cianjur yang telah disiapkan.
HDS/Najib







