Buseronlinenews

Pemdes Senderak Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Desa

Bengkalis – Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan staf sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemdes Senderak dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pemahaman regulasi yang baik, aparatur desa diharapkan mampu bekerja secara lebih tertib, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bengkalis, Fitra Rama, hadir langsung untuk memberikan arahan kepada peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman peraturan bagi seluruh aparatur desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik setiap hari.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur bukan hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga menjadi modal utama dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat.

“Materi yang diberikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Aparatur desa adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat,” ujar Fitra Rama dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami aturan dapat berdampak pada layanan publik dan administrasi desa. Karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.

Penjabat Kepala Desa Senderak, Tari Fitri Santini, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa yang bersumber dari Program Bermasa Bupati Bengkalis.

Ia menjelaskan bahwa Program Bermasa selama ini berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, serta efektivitas pemerintahan desa dan kelurahan.

Tari menegaskan bahwa pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah memegang peranan penting dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat. Karena itu, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif.

“Kita ingin seluruh aparatur desa bekerja sesuai aturan, cepat, tepat, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemdes Senderak berharap seluruh perangkat desa semakin siap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Pembekalan yang diberikan juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur desa.

Dengan meningkatnya kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, pelayanan kepada masyarakat di Desa Senderak diharapkan dapat berjalan lebih maksimal serta memberikan dampak positif bagi pembangunan desa ke depan. 

Bengkalis – Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan staf sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemdes Senderak dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pemahaman regulasi yang baik, aparatur desa diharapkan mampu bekerja secara lebih tertib, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bengkalis, Fitra Rama, hadir langsung untuk memberikan arahan kepada peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman peraturan bagi seluruh aparatur desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik setiap hari.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur bukan hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga menjadi modal utama dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat.

“Materi yang diberikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Aparatur desa adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat,” ujar Fitra Rama dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami aturan dapat berdampak pada layanan publik dan administrasi desa. Karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.

Penjabat Kepala Desa Senderak, Tari Fitri Santini, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa yang bersumber dari Program Bermasa Bupati Bengkalis.

Ia menjelaskan bahwa Program Bermasa selama ini berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, serta efektivitas pemerintahan desa dan kelurahan.

Tari menegaskan bahwa pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah memegang peranan penting dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat. Karena itu, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif.

“Kita ingin seluruh aparatur desa bekerja sesuai aturan, cepat, tepat, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemdes Senderak berharap seluruh perangkat desa semakin siap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Pembekalan yang diberikan juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur desa.

Dengan meningkatnya kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, pelayanan kepada masyarakat di Desa Senderak diharapkan dapat berjalan lebih maksimal serta memberikan dampak positif bagi pembangunan desa ke depan. 

Wintoro