KOTAWARINGIN BARAT – Di pemberitaan Buseronlinenews yang lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Banteng berkomitmen penuh memperjuangkan hak atas tanah milik warganya, saat ini, Pemdes tengah mengupayakan kejelasan hukum untuk lahan masyarakat seluas kurang lebih 725 hektar yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Region V Kebun Kumai.
Meskipun di atasnya saat ini tertanam pohon karet milik perusahaan tersebut, dampak dari tumpang tindih klaim ini, penerbitan dan distribusi sertifikat untuk 500 bidang tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi tertunda.
Penundaan ini terjadi setelah adanya surat keberatan yang diajukan oleh pihak PTPN IV Region V Kebun Kumai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima 137 sertifikat PTSL milik warga, dan seluruh sertifikat yang sudah terbit tersebut berada di luar kawasan lahan 725 hektar yang dipersoalkan.
Sementara itu, ratusan bidang tanah warga lainnya di area sengketa masih belum bisa diterbitkan sertifikatnya, sebagai langkah antisipasi, Pemdes Pangkalan Banteng berencana untuk menarik sementara berkas-berkas pengajuan PTSL warga yang saat ini berada di Kantor BPN Kotawaringin Barat (Kobar).
Langkah menarik berkas dari BPN Kobar ini murni merupakan bentuk pengamanan dokumen oleh pemerintah desa, ini bukan upaya untuk mencabut atau membatalkan pengusulan program PTSL warga,” tegas Rimadhan saat dikonfirmasi media via telepon seluler, Selasa (6/10).
Berdasarkan data yang dimiliki pihak desa, lahan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun tersebut secara administrasi jelas berada di luar izin HGU PTPN IV Region V, Rimadhan optimistis konflik lahan ini akan segera menemui titik terang dan hak atas tanah warga bisa segera dikembalikan.
Kami Pemerintah Desa Pangkalan Banteng akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan hak masyarakat, kami yakin, di atas negara yang sudah 82 tahun merdeka ini, hak masyarakat akan kembali kepada pemiliknya yang sah,” pungkas Rimadhan.(Marboen)







