Buseronlinenews – Senin (13/4), di aula kantor Pemdes Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Di hadapan warga desa, Rimadhan, Kades Desa Pangkalan Banteng didampingi perangkat Pemdesnya menyampaikan bahwa Pemdes Pangkalan Banteng melalui surat permohonan meminta agar pihak BPN Kotawaringin Barat menerbitkan sertifikat PTSL Desa Pangkalan Banteng.
Namun, sampai saat ini belum ada klarifikasi berkaitan dengan penerbitan sertifikat PTSL tersebut dari pihak BPN.
Rimadhan juga menyampaikan bahwa dalam proses pengurusannya selama ini telah dijalani Pemdes Pangkalan Banteng selama kurang lebih satu bulan lebih.
Belum ada klarifikasi juga dari pihak PT. PN IV Regional V Kebun Kumai kepada pihak Pemdes Pangkalan Banteng, termasuk tidak ada tembusan Dumasnya ke pihak Pemdes.

Hari ini warga diundang ke aula kantor Desa Pangkalan Banteng untuk dijelaskan secara transparan dan terbuka berkaitan pengurusan selama ini.
Belum diterbitkannya sertifikat PTSL menjadi beban moral bagi Pemdes Pangkalan Banteng.
Kades Rimadhan dalam pertemuan mengatakan agar warga nantinya di lapangan melakukan penitikan menggunakan cat pylox di empat titik area yang berada di luar HGU PT. PN IV Regional V.
Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan perbuatan anarkis yang sifatnya merusak tanam tumbuh yang ditanam oleh pihak perusahaan.
“Silahkan warga bawa alat kerjanya seperti parang dan arit yang hanya digunakan untuk menebas rerumputan di jalur jalan yang kita lewati, sekitar 2 meter dari batas HGU,” ujarnya.
Rimadhan dalam pertemuan yang berlangsung memohon kepada pihak Gakkum anggota Polsek Pangkalan Banteng yang hadir agar di lapangan nantinya mendampingi masyarakat.
Pendampingan tersebut diperlukan dalam pekerjaan penitikan di luar HGU PT. PN IV Regional V Kebun Kumai yang kemungkinan berlangsung selama 2 hari.
(Marboen)







