Buseronlinenews

Pembelajaran Berbasis Digital di Tapanuli Utara Dinilai Masih Minim, Pemkab Didorong Percepat Implementasi

Tapanuli Utara – Implementasi pembelajaran berbasis digital pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Utara dinilai masih belum berjalan optimal.

Padahal, digitalisasi pembelajaran merupakan salah satu agenda strategis nasional yang diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan transformasi pendidikan di Indonesia.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik, terutama terkait kesiapan pemerintah daerah dalam mengakselerasi penerapan teknologi digital di lingkungan pendidikan.

Media Polmas Poldasu meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, mengenai masih terbatasnya penerapan pembelajaran digital di sekolah-sekolah serta langkah konkret yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mempercepat implementasi program tersebut, Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi konfirmasi media, Wakil Bupati terlebih dahulu meminta penegasan mengenai ruang lingkup digitalisasi pendidikan yang dimaksud.

Menurutnya, istilah digitalisasi pendidikan memiliki dimensi yang luas dan memerlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

“Sebelum menjawab, saya ingin memastikan terlebih dahulu definisi digitalisasi pendidikan yang dimaksud. Apakah yang dimaksud adalah digitalisasi pembelajaran di kelas melalui penggunaan perangkat dan platform digital oleh guru dan siswa, digitalisasi tata kelola pendidikan, atau transformasi ekosistem pendidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap dimensi digitalisasi pendidikan memiliki kebutuhan kebijakan, dukungan anggaran, indikator keberhasilan, dan strategi implementasi yang berbeda.

Oleh sebab itu, menurutnya diperlukan kesamaan persepsi agar jawaban yang disampaikan tidak bersifat parsial dan tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.

Media kemudian memperjelas bahwa yang dimaksud adalah digitalisasi proses pembelajaran di kelas, khususnya pemanfaatan perangkat dan platform digital oleh guru dan peserta didik yang hingga kini dinilai masih minim di sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain itu, media juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat implementasi pembelajaran berbasis digital sesuai arah kebijakan nasional.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati belum memberikan tanggapan lanjutan terkait substansi pertanyaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Preddy Panjaitan, turut dimintai tanggapan.

Menjawab konfirmasi media, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap kondisi yang dimaksud.

Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa pembelajaran berbasis digital semestinya telah mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya di wilayah yang memiliki infrastruktur pendukung yang relatif memadai seperti Tarutung, Siatas Barita, Sipoholon, dan Siborongborong.

Namun hingga saat ini, implementasi program tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan transformasi pendidikan berbasis digital secara merata di Kabupaten Tapanuli Utara.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera mengambil langkah nyata melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana pembelajaran digital, serta pemerataan akses teknologi hingga ke wilayah terpencil.

Digitalisasi pendidikan diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana maupun simbol modernisasi semata, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tengah perkembangan era digital.

(Togar)