Bekasi kota- Kegiatan pembanguan projek kantin sekolah di dalam lingkungan sekolah SDN mustika jaya III, Menjadi sorotan publik. pihak sekolah yang telah membangun bangunan lokalisasi kantin yang terletak di belakang bangunan gedung sarana belajar siswa siswi ,nampak di paksakan untuk mengejar ekonomi bisnis. Miris nya lokaisnya ga jauh dari bak sampah dan itu telah menabrak aturan K3 . SETANDAR KANTIN SEKOLAH .
Salah satu guru saat di konfirmasi awak media SKM BUSER ini sial AY terkait perijinan pembanguan kantin dan dasar hukum kegiatan kantin menjelaskan . ” Ini terkait K3. Di mana Anak anak kalau jajan di luar pada bawa sampah ke dalam lingkungan sekolah . Dan pihak sekolah kewalahan sehingga pihak sekolah menambah tenaga K3 di sekolah untuk bersih bersih . Sehingga butuh anggaran untuk gaji tenaga K3. Dan kita juga ada dasar hukum nya yang sedang kita siapkan. Lagi proses persiapan lehal hukum koprasi dan itu pun sudah rekomendasi pihak kepala sekolah . kks dan UPP .dan telah di ijinkan ,jelas nya
Berdasarkan peraturan UU NO 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen dan Permendikbudristek no 40 tahun 2021 yang menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional dan kepala sekolah adalah tenaga pendidikan. Sehingga fokus mereka pada tugas utama bukan aktivitas komersil yang dapat menggangu prosedur ngajar mengajar dan prinsip profesionalisme.
Hal ini sangat di sayang kan dengan proferis guru yang sudah ber integritas dan profesional nya.. Kegiatan ini bisa jadi ada dampak dugaan penyalah gunaan anggaran ,bisa angaran bos bisa angaran para pedagang yang berdagang.(Pungli) .

Saat PLT kepala sekolah Bu binti di mintai keterangannya melalau telepon selluler dan WA wahtsup…hal ini malah di lempar ke salah satu guru disekolah agar awak media SKM BUSER bisa dapati keterangan dan penjelasan dari pihak sekolah adanya kegiatan projek pembangunan kantin di lingkungan sekolah..
Sangat di sayangkan PLT kepala sekolah SDN mustika jaya 3 yang di pilih sebagai mejer di sekolah yang pastinya mempunyai nilai luar biasa dari kepala dinas pendidikan kota Bekasi dan ber integritas yang tinggi sehingga telah di beri kan amanah untuk memimpin.membina dan mengelolah sekolah SDN mustika jaya III .dengan kebijakan yang kurang di kaji dan di analis dengan baik telah mengijinkan kan Dan membiarkan melakukan kegiatan projek pembanguan kantin tanpa di dasari alas hak perijinan dan rekomendasi dinas pendidikan kota Bekasi.
Hal ini dampak sekali adanya dugaan penyalah guanaan dana bos dan bisa juga adanya kegiatan pungli dari para pedagang yang di rekomendasikan kepala sekolah
kegiatan pembanguan lokalisasi ini terlihat di paksakan pihak sekolah untuk membangunan bangunan tempat pedagang.
dan tempat itu pun terkesan tidak layak untuk bangunan kantin di karenakan alokasinya sangat berdekatan dengan bak sampah sehingga sangat sangat berpotensi sekali dengan tidak higienis untuk kesehatan anak anak siswa siswi didik nya.dan berpotensi berbenturan dengan aturan K3 di lingkungan sekolah .
Kepala dinas kota Bekasi dan inspekturat kabupaten Bekasi kota di Minta segera turun ke lokasi meng evaluasi semua kegiatan kegiatan sekolah. Khususnya SDN mustika jaya 3 .kota Bekasi .di karenakan adanya penyah gunaan anggaran bos dan adanya pungutan liar yang di lakukan pihak kepala sekolah.
Sampai berita ini di turunkan pihak sekolah belum mengantongi ijin rekomendasi dinas terkait kegiatan projek bangan kantin. Dan pihak KkS dan UPP pun sudah di konfirmasi dan masih juga tetap berjalan.
Red Fahri SKM BUSER







