Pembahasan batas wilayah antara Kelurahan Bombonowulu dan Desa Matawine dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah dan Camat Gu serta Lembaga Rumpun Bombonowulu bersama tokoh adat Daduwali di Benteng Daduwali, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang musyawarah untuk membicarakan batas wilayah dengan mengedepankan nilai-nilai adat, sejarah wilayah, kebersamaan, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan masyarakat kedua wilayah.
Dalam pembahasan tersebut, tokoh adat Daduwali diharapkan dapat memberikan pandangan dan keterangan berdasarkan pengetahuan adat, sejarah, serta ingatan kolektif masyarakat mengenai batas-batas wilayah yang telah dikenal secara turun-temurun.
Musyawarah ini juga menjadi langkah untuk membangun komunikasi yang baik antara masyarakat Kelurahan Bombonowulu dan Desa Matawine agar setiap persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah dapat dibicarakan secara terbuka, tertib, dan mengutamakan penyelesaian secara damai.
Benteng Daduwali sebagai tempat musyawarah adat memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Ombonowulu.
Oleh karena itu, pertemuan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pembahasan batas wilayah, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga warisan leluhur, memperkuat persaudaraan, dan melestarikan nilai-nilai adat.
Hasil pembahasan diharapkan dapat dituangkan dalam berita acara musyawarah, dilengkapi dengan keterangan para pihak, sketsa atau peta batas, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Selanjutnya, hasil tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kelurahan, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal dan prosedur pemerintahan, masyarakat diharapkan dapat menjaga keharmonisan serta mewariskan nilai persatuan kepada generasi mendatang.
Adat dijunjung, sejarah dihormati, batas wilayah diperjelas, persaudaraan tetap dijaga.







