Buseronlinenews

Pekerjaan Rekonstukci bts kota/Kabupaten Tasikmalaya (Sukaraja-karangnunggal) salah Perencanaankah..??

Tasikmalaya- Unit Pelayanan Teknis Dinas Pelaksanaan Jalan dan Jembatan wilayah (UPTD PJ2WP V) yang wilayah kerjanya Kota Banjar, Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis serta Kabupaten Pangandaran, sedang memperbaiki beberapa titik jalan Provinsi kegiatan tahun 2025, seperti :

– Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Warudoyong (Bts.Kab.Tasikmalaya /Ciamis) Sp.3 Winduraja (Kawali) PT. SENTRA KARYATAMA PRIMA
Kontrak Rp. 21.347.799.894,37.
Pagu Rp. 22.448.636.339,00

– Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Bts.Kota/Kab.Tasikmalaya (Cikunir)- Tasikmalaya PT. NIDYA KARYA PUTR
Kontrak Rp. 34.245.417.119,41
Pagu Rp 36.053.665.913,00

– Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Garut – Bts. Garut/Tasikmalaya PT. HAMPARAN ARRAS SEJAHTERA
Kontrak Rp. 9.716.888.634,54
Pagu Rp. 12.146.987.042,00

– Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Bts.Kota/Kab. Tasikmalaya (Sukaraja) – Karangnunggal PT. PRAWASTA SUGIH JAYA
Kontrak Rp. 31.694.042.373,64
Pagu Rp. 34.631.013.200,00

– Pekerjaan Rekontruksi jalan Brigjen Wasitakusumah
Kontrak Rp 16.413.888.475,64
Pagu Rp. 17.857.214.343,00
– Dll

Apabila diperhatikan dari paket 1 sampai 6 Rata-rata penawaran diatas 90% dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah, artinya antara harga perhitungan sendiri ( HPS) pemerintah sangat mendekati HPS pemenang atau penyedia jasa, sehingga timbul pertanyaan apakah ada pengaturan tender dan ada penggiringan pemenang atau mungkin tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran dibawah 90% ?.

Secara umum, ada tiga jenis utama pemeliharaan jalan: pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi/rekonstruksi yang tentunya berbeda metoda kerja, anggaran biaya dan lama pekerjaan.

Pemeliharaan Rutin, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga kondisi jalan agar tetap baik, meliputi perbaikan kerusakan kecil, penambalan lubang, pembersihan saluran drainase, perawatan bahu jalan, dan pemotongan rumput.

PemeliharaanBerkala, untuk mempertahankan kondisi jalan sesuai dengan standar pelayanan yang direncanakan, meliputi resealing (pelaburan ulang), overlay (pelapisan ulang), perbaikan bahu jalan, dan penanganan kerusakan yang lebih serius dibandingkan pemeliharaan rutin.

Rehabilitasi / Konturksi, untuk memperbaiki kerusakan berat pada jalan yang sudah tidak dapat diatasi dengan pemeliharaan rutin atau berkala, meliputi perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud.

Selain tiga jenis utama di atas, ada juga pemeliharaan darurat yang dilakukan saat terjadi kerusakan akibat bencana alam atau kejadian tak terduga lainnya.

Rekonstruksi jalan adalah kegiatan penanganan jalan yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan berat pada jalan, sehingga jalan tersebut dapat berfungsi kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan. Rekonstruksi jalan mencakup perbaikan seluruh struktur perkerasan jalan, termasuk drainase, bahu jalan, tebing, dan talud.

RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk pemeliharaan berkala jalan berbeda dengan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan berkala berfokus pada perawatan rutin dan perbaikan kecil untuk mempertahankan kondisi jalan yang ada, sementara rekonstruksi melibatkan penggantian atau peningkatan struktur jalan secara menyeluruh. Perbedaan utama terletak pada cakupan pekerjaan dan biaya yang terlibat. Pemeliharaan berkala cenderung lebih murah dan cepat, sedangkan rekonstruksi lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.

Anehnya, pemantauan media ini di paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Bts.Kota/Kab. Tasikmalaya (Sukaraja) – Karangnunggal yang dimenangkan dan dikerjakan PT. PRAWASTA SUGIH JAYA, pakenya Rekontruksi tetapi pengerjaannya pemeliharaan berkala. Tingkat kerusakan badan jalan masih ringan, seperti jalan hanya ditambal sulam kemudian di aspal dan pemasangan U-ditch yang belum ada menjadi ada, artinya tidak ada pembongkaran atau rekonmemiliki. Diduga ada unsur kesengajaan PPK merencanakan pekerjaan Rekontruksi padahal pelaksanaan Pemeliharaan Berkala yang tentunya saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha.

Ditemukan juga penggunaan bekas galian aspal untuk bahu jalan, hal ini harusnya tidak terjadi karena beberapa alasan. Bekas galian aspal tidak memiliki kualitas yang sama dengan material baru, terutama dalam hal kekuatan dan ketahanan terhadap cuaca serta beban lalu lintas.

Penggunaan material bekas dapat menyebabkan bahu jalan menjadi tidak stabil, mudah rusak, dan terutama saat terjadi kecelakaan atau kendaraan terpaksa berhenti di bahu jalan.

Meskipun bentuk U Ditch sudah dirancang sedemikian rupa agar mudah dipasang, namun jika pemasangannya dilakukan asal-asalan, maka fungsi utamanya sebagai drainase justru bisa terganggu. Drainase yang terganggu misalnya terjadi genangan dan lain sebagainya.

Hal ini ditemukan media ini dilapangan, kelihatan U-ditch tidak terpasang rapih dan sisi atas bergelombang, seharusnya menyetel posisi U-ditch rata dan saling terkoneksi dengan baik. Ada juga kemungkinan lapisan pasir urug atau lapisan pondasi bawah (base course) setebal 5-10 cm untuk stabilitas dan drainase tidak terpasangkan atau tidak dikerjakan.

Media ini mencoba menghubungi PPK UPTD PJ2WP V, Yudi dan Bowo melalui pesan singkat whatshaap dan ditelpon langsung untuk klarifikasi selalu tidak respon.

Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) dan BPK RI benar – benar mengaudit secara teliti mulai dari proses perencanaan, penetapan pemenang dan inplementasi kontrak dengan keadaan dilapangan,, Bersambung

Tim Investigasi