Buseronlinenews

Pekerja Proyek Pembangunan Kantor PN, Abaikan APD, Dirut CV Fika Mulya, Terseret Pidana

Buseronlinenews com- Terlihat bahwa para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Pekerjaan proyek pembangunan gedung pengadilan negri cibinong kabupaten bogor , dengan anggaran mencapai Rp 14.397.200.000, dilakukan oleh CV. FIKA MULYA, KONSULTAN PENGAWAS,CB SAMUDRA HAYATI Sayangnya, para pekerja di lapangan mengabaikan Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal tersebut menciptakan keprihatinan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Dalam proyek pembangunan gedung pengadilan negri cibinong karena para pekerja mengabaikan, tidak menggunakan ALAT PELINDUNG DIRI(APD) salah satu pekerja yang menggunakan sendal pun ketusuk paku atau hingga tembus ke telapak kakak.

Pasalnya Dirut CV Fika Mulya, Terkesan Mengabaikan Keselamatan Para Pekerja nya Di Lokasi Kegiatan Pada Malam Hari, Tidak Mengenal Waktu untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

Sementara Ini Proyek Sebesar Belasan Miliar Rupiah Masih Dalam Kontraversi Oleh Publik, Dan Sampai Menyebut Kepala Daerah Kabupaten Bogor, Maka Berita ini Di Terbit Kan, Agar Pihak CV fika Bisa Klarifikasi.

(zak)