Buseronlinenews

PBH LIN Desak Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Pelayanan di BRI Cabang Tambun

Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH LIN) selaku kuasa hukum nasabah menyampaikan keprihatinan atas belum adanya tanggapan maupun undangan klarifikasi dari pihak BRI Cabang Tambun terhadap surat-surat resmi yang telah disampaikan.

Hingga rilis ini diterbitkan, BRI Cabang Tambun belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan kepada PBH LIN selaku kuasa hukum yang sah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen bank dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

Apabila terbukti terdapat pengabaian terhadap pengaduan nasabah maupun tidak dipenuhinya kewajiban pemberian informasi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan konsumen secara transparan, adil, dan tepat waktu.
  3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya mengenai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perbankan yang baik (good corporate governance).

Sikap BRI Cabang Tambun yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi kepada PBH LIN sebagai kuasa hukum nasabah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan dan mekanisme penyelesaian pengaduan di lingkungan perbankan.

Oleh karena itu, PBH LIN mendesak Direksi BRI, Kantor Wilayah BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan perkara ini.

Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi, PBH LIN akan mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada OJK, Ombudsman Republik Indonesia, dan instansi penegak hukum yang berwenang demi memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak-hak nasabah.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH LIN) dalam mengawal hak-hak masyarakat, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini merupakan hal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

(Tim)