Bekasi, – Pendamping Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mengungkap adanya dugaan maladministrasi serta indikasi penyimpangan dalam penanganan fasilitas kredit yang dilaporkan oleh nasabah Erni Aziza terkait BRI Kantor Cabang Tambun.
Menurut PBH-LIN, fasilitas kredit tersebut pada awalnya tercatat atas nama Ahmad Baidowi sejak tahun 2016 dengan nilai pinjaman sekitar Rp2,3 miliar.
Setelah Ahmad Baidowi meninggal dunia pada tahun 2020, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima akta perubahan kontrak, perjanjian kredit, dokumen asuransi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan hubungan hukum antara bank dan nasabah.
Pada tanggal 25 Mei 2026, PBH-LIN telah menyampaikan surat resmi kepada BRI Kantor Cabang Tambun yang meminta salinan dokumen-dokumen yang menjadi hak nasabah.
Hingga rilis ini diterbitkan, menurut PBH-LIN, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Selain surat tersebut, Tim PBH-LIN juga telah melakukan sedikitnya empat kali kunjungan ke BRI Kantor Cabang Tambun untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Cabang, Galilea, namun menurut PBH-LIN belum memperoleh kesempatan bertemu ataupun menerima penjelasan resmi.
PBH-LIN juga menerima pengaduan dari Erni Aziza mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp450.000.000 kepada seorang oknum karyawan yang disebut bernama Ruli sekitar tahun 2020 tanpa memperoleh kuitansi atau bukti penerimaan resmi.
Pengaduan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, PBH-LIN menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Notaris Teti Haryati, S.H., yang disebut sebagai mitra BRI Kantor Cabang Tambun, seluruh dokumen perubahan kontrak hingga perubahan terakhir pada tahun 2025 telah diserahkan kepada pihak BRI Kantor Cabang Tambun.
Menurut keterangan tersebut, proses penandatanganan dilakukan di kantor cabang.
Namun demikian, pihak nasabah menyatakan tidak pernah hadir untuk menandatangani dokumen perubahan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima satu pun salinan dokumen perjanjian, perubahan kontrak, maupun dokumen asuransi.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut PBH-LIN, perlu diuji dan diverifikasi melalui pemeriksaan yang independen.
PBH-LIN juga menyatakan bahwa selama bertahun-tahun nasabah diarahkan untuk membayar bunga, sementara pokok pinjaman tidak terselesaikan.
Menurut informasi yang diterima PBH-LIN, nilai kewajiban yang semula sekitar Rp2,3 miliar kini tercatat menjadi sekitar Rp2,4 miliar.
Di sisi lain, meskipun permintaan dokumen belum dipenuhi, pihak bank disebut tetap menerbitkan surat peringatan penagihan kepada nasabah.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, PBH-LIN menduga terdapat indikasi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan hak-hak nasabah.
Oleh karena itu, PBH-LIN mendesak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mengaudit seluruh dokumen kredit, memverifikasi proses penandatanganan dan penyerahan dokumen, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.
PBH-LIN juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum.
Rilis ini disampaikan berdasarkan pengaduan, dokumen, dan keterangan yang diterima PBH-LIN.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
Narahubung:
Pendamping Bantuan Hukum (PBH-LIN)
Lembaga Investigasi Negara







