Buseronlinenews

Pasang Plang Di Sekitar HGU PTPN LV Kumai Tuntut BPN Kobar Bagikan Sertifikat

Buseronlinenews – Warga Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, kemarin hari Kamis (23/4), berbondong-bondong memasang plang pemberitahuan di area permohonan program sertifikat PTSL.

Program tersebut merupakan proyek strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang mana juga diakui oleh pihak PT PN IV Regional V Kebun Kumai bahwa area lahan permohonan sertifikat PTSL merupakan area lahan kebun karetnya yang saat ini dalam proses perizinan perluasan HGU.

Di area lahan objek sengketa seluas 785 hektar, warga desa berharap agar sertifikat PTSL sebanyak 137 yang sudah terbit agar BPN Kobar segera memberikan.

“Kami menghargai keputusan BPN untuk menunda penerbitan sertifikat lainnya dari kuota 250 persil yang dimohon lantaran adanya keberatan dari pihak PT PN dengan nomor surat: 5KKU/X/21/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 karena tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar, hingga prosesnya belum bisa dapat dilanjutkan sampai terdapat penyelesaian sengketa di bidang pertanahan yang menjadi objek sengketa,” tutur salah satu warga desa Pangkalan Banteng.

“Kami mohon berlaku adillah dalam memberikan pelayanan. Kapan warga bisa menerima pembagian sertifikat PTSL dari pihak BPN Kobar?” ungkap warga desa Pangkalan Banteng memohon.

Sebelumnya diberitakan Buseronlinenews bahwa Rimadhan, Kepala Desa Pangkalan Banteng, agak sedikit puas adanya info dari isi surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 13 April 2026 yang baru-baru ini diterimanya.

Kabar tersebut diterima setelah maraknya sorotan pemberitaan dugaan PT PN IV Regional V Kebun Kumai memiliki kebun karet di luar HGU-nya.

Dalam isi surat balasan BPN Kobar, diinfokan untuk Desa Pangkalan Banteng telah diterbitkan sertifikat sejumlah 137 bidang.

Disebutkan juga oleh pihak BPN Kobar bahwa terdapat beberapa bidang yang ditangguhkan dikarenakan adanya keberatan dari pihak PT PN dengan nomor surat: 5KKU/X/21/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.

(Marboen)