PALANGKA RAYA – Seluruh gugatan tiga mantan pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (FEB UPR), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan seluruh gugatannya.
Tim Kuasa Hukum mendesak Rektor UPR segera mematuhi putusan dan tidak memperpanjang sengketa hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di salah satu cafe di kota Palangka Raya (31/7) Jum’at kemarin.
Dalam Konferensi pers dihadiri langsung oleh tiga dosen penggugat yaitu Dr. Lelo Sintani, Dr. Alexandra Hukom, dan Dr. Fitria Husnatarina.
Koordinator Kuasa Hukum tiga dosen UPR ini Parlin B. Hutabarat,SH.,MH diwakili oleh anggotanya, Nugraha Kalisa Marsetyo,SH dan Kandoni Siringoringo,SH Mewakili tim.
Nugraha Kalisa Marsetyo,SH menegaskan ke awak media bahwa tiga majelis hakim yang berbeda seluruhnya memenangkan para dosen, Hakim membatalkan SK pemberhentian oleh Rektor dan memerintahkan pemulihan jabatan para penggugat, tiga hakim berbeda memutus perkara ini dengan kesimpulan sama.
SK Rektor batal demi hukum dan itu Fakta nyata yang tidak bisa dibantah.
Tim Kuasa Hukum menilai tindakan Rektor memberhentikan para pejabat struktural tersebut cacat prosedur.
Kebijakan Rektor terbukti melanggar Statuta dan Organisasi Tata Kerja (OTK) UPR dan Rektor juga dinilai memotong jalur birokrasi tanpa adanya proses evaluasi,klarifikasi dan atau pembinaan terlebih dahulu,” papar Anugrah.
Ke awak media, Nugraha mencontohkan pelanggaran fatal dalam kasus Dr. Alexandra Hukom, bahwa Pejabat baru yang ditunjuk Rektor masih berstatus Asisten Ahli padahal Statuta UPR mewajibkan syarat minimal Ketua Jurusan adalah bergelar Lektor, Pelanggaran aturan internal ini menjadi dasar kuat hakim membatalkan SK Rektor.
Sedangkaan Kandoni Siringoringo,SH menanggapi langkah Rektor yang mengajukan banding pada kasus Dr. Lelo Sintani.
Kandoni ke awak media menyampaikan bahwa upaya banding tersebut hanya membuang waktu seharusnya dengan adanya tiga putusan yang sama, Rektor seharusnya berani berbenah diri.
Kami menghormati hak banding,namun secara moral sudah saatnya Rektor menjadikan putusan ini sebagai bahan refleksi dan harapan kami jangan korbankan nama baik institusi pendidikan demi ego sektoral dan kami selaku Tim Hukum mendesak Rektor UPR membatalkan niat banding, mencabut SK pemberhentian dan segera mengembalikan hak jabatan ketiga dosen tersebut,” terang Kandoni
Dugaan adanya Dikriminalisasi tanpa Alasan, masih di tempat yang sama, ke awak media Dr. Lelo Sintani mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam setelah mengabdi selama 37 tahun di UPR, Ia menegaskan bahwa gugatan ini adalah jalur terakhir demi mencari keadilan.
Hal senada juga di sampaikan Dr. Fitria Husnatarina yang menyatakan bahwa dirinya diberhentikan sepihak tanpa kesalahan yang jelas.
Sampai detik ini kami tidak pernah tahu apa kesalahan kami, Tidak ada teguran atau pembinaan sama sekali,” ucapnya Dr. Fitria ini kecewa.
Jelas sudah, Tim Kuasa Hukum dan para dosen berharap putusan PTUN ini menjadi momentum besar untuk membersihkan dan memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan Universitas Palangka Raya, semoga.
(Marboen)







