TASIKMALAYA — Proyek pemeliharaan berkala Jalan AH Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada 27 Januari 2026, badan jalan yang diduga baru selesai diaspal itu sudah menunjukkan kerusakan berupa lubang di beberapa titik. Padahal, proyek tersebut diduga belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
Merujuk papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V.
Pekerjaan tercatat sebagai pemeliharaan berkala jalan ruas BTS Kota/Kab Tasikmalaya (Cikunir) – Tasikmalaya, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025 dan nilai kontrak miliaran rupiah. Namun, kondisi faktual di lapangan justru menimbulkan tanda tanya publik terkait mutu pelaksanaan pekerjaan.
Kerusakan berupa lubang di tengah badan jalan dan retak-retak pada lapisan aspal memunculkan dugaan bahwa pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Secara teknis, pemeliharaan berkala semestinya mampu menjamin kualitas perkerasan jalan dalam jangka waktu tertentu, terlebih sebelum dilakukan PHO. Jika benar pekerjaan belum diserahterimakan, maka tanggung jawab mutu sepenuhnya masih berada pada pihak penyedia jasa.
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Yudi belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait kondisi kerusakan tersebut maupun progres pekerjaan menjelang PHO.
Pengamat hukum sekaligus Ketua LSM Pemantau Pembangunan dan Kinerja Negara (P3KN), Ronggur, SH, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menekankan pentingnya pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah disepakati.
“Jika sebelum PHO saja sudah muncul kerusakan, maka perlu diuji apakah terjadi kelalaian, ketidaksesuaian spesifikasi, atau bahkan potensi perbuatan melawan hukum. Aparat pengawas harus turun untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan negara,” tegas Ronggur.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan berorientasi pada kualitas hasil pekerjaan, bukan sekadar seremonial penyelesaian proyek.
(Tim)







