Gresik – Paguyuban pedagang lapak Driyorejo yang didampingi Ketua Genpatra resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik ke Polres Gresik, pada Selasa malam 14/04/2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang dinilai tidak sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan.
Menurut perwakilan paguyuban, pak choirul, “ dalam surat tersebut hanya tertuang perintah penertiban, namun di lapangan justru terjadi penggusuran yang berdampak langsung pada kerugian para pedagang lapak, Ujarnya.
Ketua Genpatra yang turut mendampingi dalam pelaporan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP harus mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menyebut, perbedaan antara penertiban dan penggusuran merupakan hal yang mendasar dan tidak boleh disalahartikan.
“Dalam surat jelas disebutkan penertiban, bukan penggusuran. Namun faktanya di lapangan, lapak pedagang justru dibongkar. Ini tentu merugikan masyarakat kecil dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Para pedagang yang terdampak mengaku mengalami kerugian material akibat pembongkaran tersebut. Selain kehilangan tempat usaha, sejumlah barang dagangan juga ikut rusak dalam proses yang dinilai tidak manusiawi tersebut.
Dengan adanya laporan ini, paguyuban bersama Genpatra berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan secara objektif. Mereka juga meminta adanya kejelasan hukum serta pertanggungjawaban dari pihak terkait atas kerugian yang dialami para pedagang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan aturan yang seharusnya tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
(Mufti)







