Cianjur – Seorang oknum penjaga di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sukanagara, Desa Sukamekar, Kabupaten Cianjur, diduga telah melakukan tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik saat awak media hendak menemui dan meminta konfirmasi kepada Kepala BPP setempat, Nanang Somantri, S.P.
Berdasarkan keterangan awak media, saat tiba di lokasi, oknum penjaga tersebut bersikap arogan dan menjawab pertanyaan dengan nada tidak sopan.
Ia sempat berusaha menyembunyikan keberadaan Kepala BPP dengan mengatakan tidak ada pejabat di tempat, padahal setelah terjadi adu mulut, Kepala BPP diketahui berada di dalam ruangan.
Oknum tersebut juga terlihat memukul dinding dan mengusir awak media sambil menyatakan kalimat yang tidak pantas: “Saya anak pribumi”.
Peristiwa ini baru reda setelah Kepala BPP akhirnya keluar dan melerai kejadian tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi dan diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 18 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menghambat/menghalangi tugas pers dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 351: Kekerasan/ancaman kekerasan → penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan → penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda.
- Jika oknum berstatus pegawai negeri/aparatur sipil negara:
- UU ASN No. 5 Tahun 2014: Dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga pemecatan tidak dengan hormat.
- UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008: Setiap lembaga wajib memberikan akses informasi kepada publik dan media.
Tindakan yang Dapat Dilakukan
- Melaporkan kejadian ke Polisi dengan bukti rekaman, saksi mata, dan surat tugas media.
- Mengadukan ke Dewan Pers untuk proses mediasi dan etika.
- Melaporkan ke Inspektorat Daerah terkait pelanggaran disiplin jika oknum berstatus pegawai.
- Menyampaikan ke Dinas Pertanian Provinsi sebagai atasan langsung BPP.
Perlu diingat: Kantor BPP adalah lembaga publik yang dibiayai uang negara, sehingga tidak boleh menutup akses informasi kepada masyarakat maupun media.
Tindakan semacam ini mencederai hak publik untuk mengetahui kinerja lembaga pemerintah.
(Tim)







