Sukabumi- Proses Laporan terhadap sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu, memasuki tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Iptu Hartono usai dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
“Laporan baru masuk pada Kamis 9 Oktober 2025,” ujarnya, Jum’at (10/10/2025).
Saat ini, masih kata Iptu Hartono, perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. “Sedang dalam penyelidikan,” bebernya.
Sebelumnya, warga Kampung Kopeng, Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi.
Laporan itu dibuat setelah mereka diduga melakukan perekaman dan penyebaran video tanpa izin, yang berkaitan dengan insiden di luar lingkungan dan diluar jam pelajaran Yayasan Nurul Ikhlas.
Orang yang merasa dirugikan adalah anak dari Kepala Yayasan Sekolah MTs dan MI Nurul Ikhlas. Ia mengaku tidak terima atas tindakan para oknum tersebut yang dinilainya telah mengganggu kenyamanan keluarga serta melanggar etika jurnalistik.
“Saya selaku dari anak pemilik yayasan, yang hari ini saya telah dirugikan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah saya mengaku sebagai oknum wartawan,” ungkap Adit.
Menurutnya, kedatangan para oknum itu ke rumahnya dilakukan tanpa izin. Mereka mengaku ingin melakukan klarifikasi kepada orangtuanya, yang juga merupakan Kepala Yayasan, terkait persoalan yang terjadi di sekolah. Namun, kehadiran mereka justru menimbulkan keresahan.
“Nah ini yang menjadi persoalan bagi saya karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan saya yang sedang istirahat waktu itu. Si oknum wartawan ini datang ke orangtua saya untuk klarifikasi mengenai persoalan yang hadir di dalam sekolah,” katanya, saat diwawancara oleh awak media Kamis (9/10).
Atas dasar itu, Adit yang didampingi keluarga dan para wali murid yang merasa dirugikan resmi melaporkan perbuatan para oknum tersebut ke Polres Sukabumi, dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan namun bertindak di luar koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
Meski begitu, Adit berharap Aparat Penegak Hukum dapat menangkap para Oknum yang diduga mencemarkan nama baik keluarga dan Marwah insan pers.
“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat merespon laporan kita, dan berharap terduga pelaku dapat diamankan secepatnya,” pungkasnya.
Resty Ap







