Buseronlinenews – Pelaku persekusi terhadap MM diduga lebih dari 2 orang, di antaranya diduga oknum anggota piket pos jaga dan dibantu warga sipil (pedagang).
Taman Wisata Alam Tanjung Keluang di bawah pengawasan BKSDA SKW II Pangkalan Bun, saat ini kasusnya menjadi saling lapor-melapor di Polsek Kumai dengan materi aduan yang sama, yaitu penganiayaan.
Sementara pihak kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun belum bisa memberikan tanggapannya mengingat belum ada perintah dari pimpinan, saat ini pimpinan tidak ada di kantor, ujar Imam Mukharom kepada awak media (30/3) di ruang kantor BKSDA Pangkalan Bun yang didampingi rekan sekantornya, John Purba dan Sapuan, yang juga mengaku sebagai korban aniaya MM.
Sebagian kalimat pemberitaan yang lalu, Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Aktivis LBH Genta Keadilan menyampaikan, “Apakah ada kemampuan MM ini melakukan penganiayaan terhadap oknum tersebut atau yang lebih logis malah oknum ini yang melakukan tindakan melampaui kewenangannya sehingga mengakibatkan pelanggaran pidana, apalagi TKP-nya berada di bawah pengawasan kesatuan oknum tersebut.”
Siapa yang menganiaya dan dianiaya dalam kasus dugaan persekusi di lokasi TWA Tanjung Keluang, Desa Kubu, Kecamatan Kumai (Kotawaringin Barat) yang berujung MM (22) mengalami penganiayaan fisik dan tertindas hak asasinya.
Pengacara Yustiazis F.B. Sihombing, S.H. dalam pesan WhatsApp-nya ke awak media kemarin hari Senin (30/3) menanggapi kasus persekusi yang dialami MM yang saat ini menjadi viral, Yustiazis Sihombing menyampaikan, terkait dugaan tindakan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat pemerintah, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di negara ini, termasuk aparat negara.
Segala bentuk kekerasan tetap tunduk pada ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Bahkan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya menjadi perhatian serius.
Di sisi lain, apabila pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara, maka yang bersangkutan juga terikat pada aturan disiplin kepegawaian yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat atau istilahnya dipecat.
Kami juga menilai bahwa praktik “saling lapor” yang terjadi saat ini adalah konsekuensi hukum yang sah.
Namun demikian, apabila tidak dikelola secara profesional dan objektif, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang konflik serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, oleh karena itu kami mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara, dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan terukur serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.
Apabila dimungkinkan secara hukum, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif untuk meredakan konflik tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa keberpihakan,” terang pemilik kantor Law Office Yustiazis F.B. Sihombing, S.H. & Partners, dalam isi pesan WhatsApp-nya ke Buseronlinenews.
(Marboen)







