Buseronlinenews

Nyoto Adi Sucipto Resmi Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Blora

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blora Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Blora Tahun 2025 yang sekaligus Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Blora Masa Keanggotaan 2024 – 2029, pada Rabu
( 31/12/2025 ).

Rapat di pimpin dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Blora Mustopa dan di hadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, awak media serta tamu undangan

Setelah menyetujui dua Raperda untuk di tetapkan, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ketua DPRD Blora melantik anggota Pengganti Antar Waktu ( PAW ) DPRD Blora

Pelantikan anggota PAW DPRD Blora masa keanggotaan 2024 – 2029 tersebut berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.

Anggota PAW DPRD Blora yang di Lantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), menggantikan Munatin

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora Mustopa berharap, kehadiran Nyoto Adi Sucipto menjadi anggota PAW DPRD Blora bisa membawa semangat baru dan bisa segera menyesuaikan diri.

” Semoga dengan di lantiknya pak Nyoto menjadi anggota PAW DPRD Blora bisa membawa semangat baru dan bisa segera untuk menyesuaikan diri.” ucapnya

Tak lupa Bupati Blora Arief Rohman juga memberikan ucapan selamat dan berharap sebagai anggota PAW DPRD Blora dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Blora kedepan

” Semoga kehadiran beliau di DPRD Blora bisa memberikan semangat dan kontribusi positif untuk Sesarengan mBangun Blora.” ucapnya

Dengan kehadiran Nyoto Adi Sucipto menjadi anggota PAW DPRD Blora, maka keanggotaan DPRD Blora Masa Keanggotaan 2024 – 2029 genap 45 anggota.

( Harti )