Buseronlinenews

Praperadilan Nadiem Makarim: Tersangka Chromebook Dinilai Tidak Sah

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia meminta hakim tunggal menyatakan bahwa status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tidak sah secara hukum.

Permohonan ini diajukan terhadap Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku pihak termohon.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami melalui surat Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Menurut mereka, prosedur penetapan tersangka tersebut tidak sesuai ketentuan.

Kuasa hukum menegaskan, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukum itu dijatuhkan.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan Kejagung pada hari yang sama ketika Nadiem langsung ditahan, yakni 4 September 2025.

Mereka juga menyoroti tidak adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Bahkan, status tersangka disebut keluar lebih dulu sebelum Kejagung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tak hanya itu, kuasa hukum menemukan kekeliruan identitas dalam surat penetapan.

Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta, sementara sesuai data kependudukan, ia tercatat sebagai menteri kabinet periode 2019–2024.

Lebih jauh, pihak Nadiem menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Program tersebut, menurut mereka, tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun anggaran resmi.

Sebagai opsi lain, apabila perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan, kuasa hukum memohon agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah.

“Namun jika hakim berpendapat lain, kami menyerahkan sepenuhnya untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutur kuasa hukum menutup permohonan.

(Red)