Cianjur – Puluhan warga Kampung Pasekon RT 01 dan RT 02 RW 17, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali menggelar musyawarah untuk kedua kalinya.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cipanas pada Selasa, 28 Oktober, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Musyawarah dihadiri oleh Camat Cipanas Adi Nugroho, SE, Kapolsek Pacet, perwakilan PT. Genki Pro, Kepala Desa Cipanas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Camat Cipanas, Adi Nugroho, SE, menegaskan komitmennya untuk melindungi semua pihak.
“Buat kami, semuanya harus kami lindungi, baik itu perusahaan ataupun masyarakat harus lebih dilindungi. Yang jelas, kami memfasilitasi agar bisa ada jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Perwakilan warga, Ecep Novalia dan H. Subhan, menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan oleh PT. Genki Pro. Namun, mereka mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keselamatan dan dampak aktivitas perusahaan.
“Pada prinsipnya, kalau terjadi sesuatu yang membahayakan lebih besar, siapa yang bertanggung jawab? Hanya ada sesuatu yang harus diluruskan, karena ada PT. di wilayah kita yang mengganggu kenyamanan,” kata Ecep.
Ia menegaskan bahwa pokok permasalahan bukanlah sekadar permintaan ganti rugi. “Bukan masalah perbaikan yang kami inginkan, juga bukan uang yang diharapkan.
Saat kerusakan itu terjadi, kami juga tidak melakukan tindakan apapun, apalagi kekerasan, itu tidak sama sekali,” jelasnya.
Ecep juga mempertanyakan keabsahan proses perizinan gudang material milik PT. Genki Pro. Menurutnya, seharusnya perizinan diawali dengan persetujuan warga setempat. “Minimal ada 20 orang warga yang menandatangani,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa warga tidak bermaksud menghalangi usaha, dan tujuan mereka bukan untuk mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dijelaskan bahwa jalan yang rusak akibat kendaraan berat PT. Genki Pro adalah jalan wakaf dari orang tua warga yang dibangun sejak tahun 1990.
Warga mempertanyakan langkah pencegahan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, mengingat kondisi jalan di wilayah tersebut tidak memungkinkan untuk kendaraan berat.
Di sisi lain, perwakilan PT. Genki Pro, Ustadz Adha Saputra dan Jamil, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. “Kami ingin masalah ini bisa selesai dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kami,” ujar Adha.

Mereka menyesali kerusakan pada gapura dan berjanji akan segera memperbaikinya.
Terkait gudang material, dijelaskan bahwa awalnya gudang hanya untuk menyimpan material ringan seperti besi dan hebel, dan material berat tidak disimpan di lokasi tersebut.
Mengenai perizinan, perusahaan mengklaim telah mengajukannya ke Dinas Perizinan. Untuk mengatasi masalah lalu lintas, PT. Genki Pro berkomitmen untuk mengikuti batas tonase kendaraan yang disepakati bersama warga.
“Kami akan mengikutinya dan komitmen. Tolong berilah kesempatan buat kami untuk bisa terus [berusaha],” pinta Jamil.
Inti dari permohonan perusahaan adalah agar gudang tidak ditutup. Sebagai bentuk komitmen sosial, PT. Genki Pro berjanji akan memberikan program CSR kepada warga yang menjangkau minimal 300 orang per tahun.
Mereka juga berkomitmen penuh untuk tidak lagi mengangkut material menggunakan mobil Fuso guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Musyawarah berlangsung dengan harapan semua pihak dapat menemukan titik terang dan solusi yang berkelanjutan bagi kelangsungan usaha dan kenyamanan warga.
(Najib)







