PATI – Pemerintah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penyepakatan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Kutoharjo, Senin (21/9/2026), tersebut dihadiri Camat Pati Bisma Susila Utama, S .T, Kasi PMD Haryanto, S.H, Kasi Pelayanan Anna Farhana Yuniastuti, S.P, M.M, beserta staf Rotama Tofan MS, Kepala Desa Kutoharjo H. Hartono bersama perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Kutoharjo H. Hartono menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes diawali dengan tahapan pra-musdus. Tahapan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan usulan masyarakat melalui para kepala dusun, ketua RW, serta tokoh masyarakat.
“Sebelum kita melaksanakan Musrenbangdes, pertama yang kita lakukan adalah pra-musdus. Pra-musdus ini mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat, dalam hal ini kepala dusun dan ketua RW, untuk mengumpulkan warganya dalam rangka RKPDes dan RAPBDes tahun 2027, apa saja usulannya,” jelas Hartono.
Menurutnya, berbagai usulan masyarakat yang telah dihimpun dari tingkat RW kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk dikaji dan disusun berdasarkan skala prioritas.
Hal tersebut dilakukan karena kemampuan anggaran desa terbatas sehingga tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
“Kita menampung usulan itu karena dengan dana yang terbatas tentu akan ada skala prioritas. Setelah itu kita sampaikan dalam Musrenbangdes, khususnya terkait usulan warga masyarakat yang bisa dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana,” ungkapnya.
Selain membahas usulan masyarakat, pemerintah desa juga menyampaikan berbagai program pembangunan yang telah berjalan serta rencana program yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Penyampaian tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan Desa Kutoharjo.
Sementara itu, terhadap usulan masyarakat yang belum dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah desa, Hartono mengatakan pihak desa akan mengusulkannya melalui Musrenbang tingkat kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat kabupaten.
“Untuk usulan warga yang tidak bisa didanai oleh pemerintah desa, kita usulkan ke tingkat kabupaten melalui Musrenbang tingkat kecamatan yang nantinya diteruskan ke kabupaten,” katanya.
Hartono juga menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan Musrenbangdes tersebut, pemerintah desa belum menerima kepastian mengenai besaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2027. Oleh karena itu, perencanaan sementara masih menggunakan dasar alokasi tahun sebelumnya.
Apabila nantinya terdapat perubahan atau tambahan alokasi Dana Desa, pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian melalui APBDes perubahan dengan kembali melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya.
“Seandainya nanti ada penetapan DD yang mungkin ada tambahan, nanti kan ada APBDes perubahan. Di situlah kita melakukan perencanaan lagi dengan mengundang semua warga masyarakat,” jelasnya.
Hartono menambahkan, batas akhir penetapan Rancangan APBDes menjadi APBDes ditargetkan pada 31 Desember, dengan proses penetapan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam kesempatan yang sama, Camat Pati menjelaskan bahwa proses Musrenbangdes dilakukan melalui beberapa tahapan. Setiap usulan yang disampaikan masyarakat harus disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat usulan yang bersifat teknokratis, yakni usulan yang mewakili kebijakan pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam RPJMDes serta kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait penggunaan Dana Desa.
Selain itu, terdapat pula usulan yang berasal dari masyarakat secara langsung. Usulan tersebut nantinya dipetakan berdasarkan sumber pembiayaannya, apakah dapat didanai melalui Dana Desa, bantuan keuangan kabupaten, maupun bantuan keuangan provinsi.
“Itu dilihat dulu titik lokus kegiatannya dan nilai anggarannya,” terang Camat Pati.
Ia juga menjelaskan adanya jalur pengusulan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Usulan tersebut tetap harus memperhatikan lokasi dan kewenangan kegiatan.
Apabila lokus kegiatan menjadi kewenangan desa, maka dapat diarahkan melalui skema bantuan keuangan yang sesuai. Sedangkan apabila lokasi kegiatan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, usulan dapat masuk melalui perencanaan perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dengan tahapan tersebut, Musrenbangdes diharapkan mampu menjadi wadah untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan anggaran serta kebijakan pembangunan pada masing-masing tingkat pemerintahan.
Melalui penyusunan RKPDes 2027 secara partisipatif, Pemerintah Desa Kutoharjo bersama BPD dan masyarakat berupaya memastikan program pembangunan yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas desa.
(hr)







