Siborongborong – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Siborongborong dinilai sudah saatnya menerapkan aturan tegas terkait pendataan tempat tinggal, khususnya di Desa Pariksabungan, Desa Pohan Tonga, dan Kelurahan Pasar Siborongborong.
Desakan ini muncul seiring meningkatnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan sistem pendataan yang tertib dan terintegrasi.
Akibatnya, siapa saja dapat tinggal atau menyewa rumah kos tanpa terdaftar secara resmi maupun tanpa sepengetahuan kepala lingkungan (kepling) dan aparat desa setempat.
Secara umum, masyarakat dapat menetap dengan mudah tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.
Kondisi ini dinilai menjadi celah yang rawan dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.
Selain itu, pertumbuhan rumah kos yang pesat di wilayah tersebut juga tidak dibarengi dengan pengawasan maksimal.
Minimnya koordinasi antarpihak terkait menyebabkan identitas penghuni kos sering kali tidak terdata dengan baik.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah aparat Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Pelaku berinisial Adi alias APN (22), warga Kecamatan Siborongborong, ditangkap pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba.
Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan bahwa lemahnya pendataan penduduk serta pengawasan terhadap kos-kosan dapat membuka ruang bagi peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan Balige bermarga Nainggolan (Op. Hamonangan) yang mengaku resah dengan keberadaan pendatang baru yang tidak dikenal oleh warga sekitar.
Menurutnya, banyak orang datang dan menetap tanpa melapor kepada kepala lingkungan maupun aparat desa, sehingga keberadaan mereka tidak terdata secara jelas.
“Kami sebagai warga jadi khawatir karena tidak tahu siapa saja yang tinggal di sekitar kami. Seharusnya ada aturan tegas agar setiap pendatang wajib melapor,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Muspika, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk turun langsung ke lapangan.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Muspika, Satpol PP, dan pihak kepolisian untuk melakukan razia demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi terkait keberadaan warung remang-remang yang berkedok kedai tuak.
Menurutnya, hal tersebut harus segera ditertibkan mengingat Tapanuli Utara masih menjunjung tinggi nilai adat dan budaya kekeluargaan.
“Apalagi ada informasi warung remang-remang dengan modus kedai tuak. Ini harus menjadi perhatian serius karena daerah kita masih kental dengan adat dan peradaban kekeluargaan,” tambahnya.
Masyarakat berharap Muspika Siborongborong bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti penerapan wajib lapor bagi pendatang, pendataan rutin penghuni kos, serta peningkatan pengawasan di setiap lingkungan desa dan kelurahan.
TGR







