Buseronlinenews

Muspika Diminta Tegas, Kos-kosan Diduga Jadi Titik Rawan Narkoba di Siborongborong

Siborongborong – ​Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Siborongborong dinilai sudah saatnya menerapkan aturan tegas terkait pendataan tempat tinggal, khususnya di Desa Pariksabungan, Desa Pohan Tonga, dan Kelurahan Pasar Siborongborong.

​Desakan ini muncul seiring meningkatnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan sistem pendataan yang tertib dan terintegrasi.

​Akibatnya, siapa saja dapat tinggal atau menyewa rumah kos tanpa terdaftar secara resmi maupun tanpa sepengetahuan kepala lingkungan (kepling) dan aparat desa setempat.

​Secara umum, masyarakat dapat menetap dengan mudah tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.

​Kondisi ini dinilai menjadi celah yang rawan dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.

​Selain itu, pertumbuhan rumah kos yang pesat di wilayah tersebut juga tidak dibarengi dengan pengawasan maksimal.

​Minimnya koordinasi antarpihak terkait menyebabkan identitas penghuni kos sering kali tidak terdata dengan baik.

​Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah aparat Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

​Pelaku berinisial Adi alias APN (22), warga Kecamatan Siborongborong, ditangkap pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong.

​Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba.

​Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan bahwa lemahnya pendataan penduduk serta pengawasan terhadap kos-kosan dapat membuka ruang bagi peredaran barang haram di wilayah tersebut.

​Keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan Balige bermarga Nainggolan (Op. Hamonangan) yang mengaku resah dengan keberadaan pendatang baru yang tidak dikenal oleh warga sekitar.

​Menurutnya, banyak orang datang dan menetap tanpa melapor kepada kepala lingkungan maupun aparat desa, sehingga keberadaan mereka tidak terdata secara jelas.

​“Kami sebagai warga jadi khawatir karena tidak tahu siapa saja yang tinggal di sekitar kami. Seharusnya ada aturan tegas agar setiap pendatang wajib melapor,” ujarnya.

​Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Muspika, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk turun langsung ke lapangan.

​“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Muspika, Satpol PP, dan pihak kepolisian untuk melakukan razia demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

​Ia juga menyoroti adanya informasi terkait keberadaan warung remang-remang yang berkedok kedai tuak.

​Menurutnya, hal tersebut harus segera ditertibkan mengingat Tapanuli Utara masih menjunjung tinggi nilai adat dan budaya kekeluargaan.

​“Apalagi ada informasi warung remang-remang dengan modus kedai tuak. Ini harus menjadi perhatian serius karena daerah kita masih kental dengan adat dan peradaban kekeluargaan,” tambahnya.

​Masyarakat berharap Muspika Siborongborong bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti penerapan wajib lapor bagi pendatang, pendataan rutin penghuni kos, serta peningkatan pengawasan di setiap lingkungan desa dan kelurahan.

​TGR