Buseronline.com Cianjur//”Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Cimacan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis (22 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Porkopincam Kecamatan yang terdiri Sekmat dan jajaran. Kepala Desa Cimacan Deden Ismail beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, MUI, RT/RW. Babinkantibmas dan Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Tokoh Pemuda, Ibu PKk, Pelaku usaha UMKM. Yang digelar diaula Desa Cimacan.Kecamatan Cipanas kabupaten Cianjur jawa Barat.
Deden Ismail selaku Kepala Desa Cimacan dalam menyampaikan terkait musdesus. Syukur alhamdulillah bahwa hari ini tanggal 22 Mei 2025.tepat nya hari Kamis. Kami pemerintah Desa Cimacan dengan BPD. dan seluruh warga masyarakat menjadi wakil.
Perwakilan kepada warga masyarakat sesuai dengan invres intruksi Persiden No(9)tahun 2025,sesuwai dengan peraturan kementerian koprasi No, (1) tahun 2025 .
Bahwasanya hari ini komenda Desa
Cimacan bersama warga Cimacan sudah melakukan kegiatan musyawarah Desa hushus membentukan koprasi Desa merah putih. Dengan nama koprasi shari,ah Desa merah putih Cimacan Cianjur.
Alhamdulillah tadi sudah di sepakati jadi Koperasi shari,ah merah putih dan alhamdulillah juga sudah terbentuk petugas ya itu (5) orang pengurus. Jelasnya
Lanjut ucap Deden Ismail menambahkan kepada media. Untuk kepengurusan koprasi Sarri,ah Desa merah putih Cimacan.
Saya sudah menyampaikan sejak awal dari sambutan yang di Kedepankan oleh pengurus adalah kejujuran. Bukan artinya tidak butuh dengan kepintaran bukan tidak butuh dengan kecerdasan tapi untuk membangun Ekonomi ini yang diperintahkan oleh Presiden kita Prabowo butuh orang orang yang Jujur.pungkasnya
(Parta w HDS)









