Buseronlinenews.com – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih saja terus dilakukan sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan secara mudah tanpa mengluarkan Otot ataupun tenaga, kali ini di alami murnasih oktapia seorang perempuan yang beralamat di jalan dusun pundang rt.015/05, pasir tanjung karawang.
Ia sudah di iming-iming oleh calo (Sponsor) H. Udeng asal karawang (DIDUGA) ke PT. BAHANA yang beralamat di Condet Jakarta Timur.
Murnasih , mengatakan kepada Sponsor PT.BAHANA bahwa beliau habis di operasi Sesar dan ada penyakit asma, tetap saja di Medical dan bisa terbang ke Timur tengah (SAUDI),

Saat murnasih bekerja di suadi penyakit kambuh terus (Asma), Beliau Minta pulang ke Indonesia dengan satu syarat harus membayar Kerugian (denda) Pihak PT yang sudah memproses keberangkatannya, Kemungkinan besar PT.BAHANA masih saja memberangkatkan pekerja MIGRAN indonesia ke Arab Saudi.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI NO. 260 TAHUN 2015 ( KEP MENAKER NO.260 TAHUN 2015) Melarang penempatan Buruh migran pada Pengguna Per Seorangan di 19 Negara di kawasan Timur Tengah. Namun nyatanya PT tersebut tetap melakukan pengiriman tenaga kerja ke negara arab saudi.dengan terjadinya yang di alami oleh Murnasih, Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Indonesia Agar menindak lanjuti Kasus tersebut serta Murnasih dipulangkan kenegaranya.
Team Redaksi







