SIDOARJO — Terdapat kejanggalan dalam tanah hak milik di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Tanah milik warga yang merupakan tanah yasan dan memiliki riwayat Letter C, disebut telah dijual kepada desa.
Menurut keterangan yang telah dikonfirmasi dari Kepala Desa Grinting, tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari aset desa karena dianggap sebagai tanah gogol gilir yang ditukar-gulingkan dengan tanah di wilayah Magersari dan Sidokumpul.
Pihak desa setelah dikonfirmasi juga telah menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti jual beli.

Di dalamnya tercantum nominal pembayaran serta tanda tangan pihak yang disebut sebagai pemilik.
Namun, cerita dari pemilik berbeda.
Mereka menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada desa, tidak pernah menerima uang sebagaimana nominal dalam dokumen, dan tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
Di sinilah persoalan mulai menarik.
Kalau memang transaksi jual beli benar terjadi, tentu ada pertanyaan sederhana yang harus dijawab: siapa yang menerima uang, kapan transaksi dilakukan, siapa yang menandatangani, dan yang paling penting, apakah tanda tangan tersebut benar milik warga?
Lebih jauh lagi, bagaimana tanah yang dimiliki oleh warga merupakan tanah yasan kemudian berubah status menjadi tanah gogol gilir atau aset desa/Tanah Kas Desa (TKD)?
Mengenal Istilah: Tanah Yasan dan Tanah Gogol Gilir
Agar tidak rancu, berikut pengertian kedua jenis tanah yang sering dipakai di Jawa Timur:
- Tanah YasanTanah yasan adalah tanah milik perseorangan atau warga yang penguasaannya sah secara turun-temurun.
Statusnya adalah milik pribadi.
Ciri utamanya: ada bukti kepemilikan seperti Letter C, Petok D, Akta Jual Beli, atau sudah ditempati dan digarap oleh pemilik beserta ahli warisnya.
Tanah yasan tidak bisa diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.
- Tanah Gogol Gilir / Tanah BengkokTanah gogol gilir adalah tanah kas desa yang pengelolaannya “bergilir”.
Tanah ini merupakan aset desa yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa atau operasional desa.
Penggarap bisa berganti setiap periode.
Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan karena statusnya tetap milik desa dan negara.
Sebab status aset desa bukan sesuatu yang muncul begitu saja.
Jika tanah tersebut benar telah menjadi aset desa, harus ada dasar perolehan dan riwayat administrasi yang jelas.
Apalagi tanah tersebut kemudian dikaitkan dengan proses tukar-menukar.
Seharusnya kalau memang tanah tersebut merupakan tanah gogol gilir atau aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, suratnya berupa hak pakai bukan hak milik.
Kepala Desa menegaskan bahwa tanah tersebut berganti menjadi Surat Hak Milik (SHM) atas nama desa yang ditukar guling.
Kasus ini terungkap setelah pemilik tanah mengecek status lahan di Desa Grinting, Kec. Tulangan.
Saat akan mengurus sertifikat, mereka kaget karena lahan sudah berpindah tangan ke pihak ketiga melalui transaksi yang difasilitasi oknum kelurahan.
“Saya kaget pas tahu tanah saya sudah dijual. Kami sekeluarga tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diajak musyawarah, dan tidak menerima uang sama sekali,” ujar salah satu pemilik yang enggan disebut namanya, Rabu (13/8/2026).
Persoalan ini kini didampingi Tim Advokat Kantor Hukum Belly Daniel Karamoy, S.H., M.H. & Partners.
Kuasa hukum salah satu warga Desa Grinting menegaskan,
“Kasus ini terjadi di Kab. Sidoarjo yang berada di Pulau Jawa dan pelakunya merupakan para oknum perangkat-perangkat desa yang seharusnya mereka dilantik untuk membela hak masyarakat, tapi justru memberikan informasi yang memanipulasi masyarakatnya sendiri. Pertanyaannya, apakah hanya di Pulau Jawa saja praktik seperti ini dilakukan oleh para oknum?”
Wildan







