Buseronlinenews

Misteri Data 1990 Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Fasum Green Hill Pacet

CIANJUR – Sebuah rapat lintas sektor yang digelar di Cianjur berhasil menguak akar kompleks sengketa lahan yang memicu ketegangan antara pengelola hotel dan komunitas warga di kawasan elit Green Hill, Pacet. Persoalan berpusat pada klaim kepemilikan atas sejumlah fasilitas, terutama sebuah kolam renang, yang menjadi rebutan antara Hotel Kemuning dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, dihadiri seluruh pihak terkait. Hasilnya mengonfirmasi sebuah paradoks: meski secara administratif izin usaha Hotel Kemuning (pernah disebut Hotel Melati) dinyatakan sudah lengkap dan sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), konflik justru semakin mengeras di lapangan.

“Izin usahanya sudah terbit. Persoalannya bukan di situ, tetapi pada status Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang simpang siur sejak era 1990-an,” tegas Superi Faizal, Rabu (14/1/2026).

Dua klaim yang bertolak belakang mengemuka. PPGH bersikukuh bahwa kolam renang merupakan bagian integral dari prasarana bersama yang dibangun bersamaan dengan pembangunan awal Green Hill. Sementara itu, Hotel Kemuning, yang diwakili penanggung jawabnya Nurmuhidin, menunjukkan sertifikat tanah atas nama perorangan (atas nama Joko) sebagai bukti kepemilikan sah hasil pembelian periode 2015-2020.

“Kalaupun ada yang mengaku lahan itu milik Green Hill, ada tidak buktinya? Tinggal tunjukkan bukti saja,” tantang Nurmuhidin, yang mengaku tak paham soal klaim Fasos/Fasum.

Konflik ini, menurut Faizal, terbentuk akibat “lorong waktu” administrasi yang gelap. Ketidakadaan data otentik dan dokumen penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang awal kepada pemerintah menjadi jantung masalah.
“Kita harus berburu data awal tahun 1990 untuk mengetahui secara pasti mana yang menjadi Fasos/Fasum. Baru kemudian bisa ditentukan mana yang harus diserahkan ke pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” papar Faizal, menjelaskan langkah ke depan.

Pernyataan itu diamini oleh Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, SE. Ia membenarkan bahwa Pemerintah Desa sama sekali tidak memiliki peta atau data (split) Fasos/Fasum Green Hill. “Saya menjabat dari 2014, sementara Green Hill ada sejak 1990. Sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Acep mengungkapkan, gejolak warga baru muncul saat peresmian hotel, padahal izinnya sudah terbit. Pernyataan ini menyiratkan dilema klasik antara kepatuhan pada produk hukum formal (izin) dan penyelesaian konflik sosial yang tertunda.

Rapat akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penelusuran historis segera. Tim yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk verifikasi dan memburu dokumen-dokumen kunci era 1990-an.

Sementara proses berlangsung, status operasional Hotel Kemuning tetap diakui mengingat kelengkapan izinnya. Namun, hotel tersebut kini menyandang “tunggakan” masalah sosial yang mendesak untuk diselesaikan.

Kasus Green Hill ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dan pengembang properti. Ia menyoroti betapa kritisnya pengarsipan dan penyerahan data Fasos/Fasum secara transparan dan berkelanjutan. Ketidakjelasan dokumen dari puluhan tahun lalu bukan hanya soal kertas, melainkan bara yang siap memicu konflik berkepanjangan di masa depan.

Pencarian data di lorong waktu administrasi tahun 1990 kini menjadi penentu: akankah ia menjadi kunci perdamaian, atau justru mengubur klaim masyarakat dalam ketidakpastian yang tak berujung? Hanya waktu dan ketekunan tim verifikasi yang bisa menjawabnya.

(Oding/AS)