Cugenang – Slogan Kabupaten Cianjur sebagai “Kota Santri” kini tengah diuji.
Praktik peredaran obat-obatan keras daftar G (Gevaarlijk) secara bebas dilaporkan marak terjadi di kawasan Gawir Luhur, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang.
Fenomena ini memicu kemarahan warga karena dianggap merusak moral generasi muda dan mencoreng citra religius wilayah tersebut.
Bisnis Haram di Balik Kedok Toko
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat-obatan terlarang ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum asal Aceh yang bertindak sebagai “bos besar”.
Modus operandi yang digunakan cukup klasik, yakni berkedok toko kelontong atau kios kosmetik, namun komoditas utamanya adalah pil-pil memabukkan yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Aph Diduga Tutup Mata
Keresahan warga semakin memuncak lantaran aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan tanpa tersentuh hukum.
Meski lokasinya cukup terbuka dan menjadi rahasia umum, aparat penegak hukum (APH) setempat dituding “tutup mata” terhadap praktik yang merusak masa depan bangsa ini.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan. Bagaimana mungkin di wilayah yang dikenal agamis, obat-obatan perusak saraf bisa dijual bebas seperti kacang goreng? Marwah desa kami dan slogan Kota Santri seolah tidak ada harganya lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Masyarakat
Masyarakat Desa Cibeureum kini mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata:
Gerebek dan Segel: Menutup permanen lokasi-lokasi yang terindikasi menjual obat golongan G.
Tangkap Aktor Intelektual: Tidak hanya menangkap penjaga toko, tetapi juga mengejar “bos besar” yang mengendalikan jaringan tersebut.
Pulihkan Marwah: Mengembalikan ketenangan dan citra positif Cugenang dari jeratan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun pemerintah desa setempat terkait langkah konkret yang akan diambil untuk memberantas peredaran obat keras di kawasan Gawir Luhur tersebut.
Di tempat lain, kami selaku awak media meminta tanggapan kepada Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Dr. H. Ahmad Yani, S.I.P., M.Si.
Dengan lantang dan tegas beliau berstatemen, “Sebenarnya peredaran obat-obat terlarang di kios-kios jamu itu bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi sudah lama mereka beroperasi dan telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.”
“Namun, kenapa selalu terus berulang kejadiannya? Nampaknya perlu sikap tegas aparat, terutama kepolisian dan kejaksaan, agar tidak memberikan toleransi kepada bandar-bandar narkoba dan pengedar atau penjual obat-obat terlarang agar dihukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.”
“Jangan pernah ada negosiasi, apalagi kalau bisa selesai masalahnya karena mereka mengeluarkan tebusan.”
“Berikan saja sanksi yang berat dan denda yang besar sampai mereka bangkrut tidak bisa beroperasi lagi.”
“Tutup saja semua usaha yang mengakibatkan rusaknya moralitas atau akhlak masyarakat, khususnya generasi muda Cianjur.
(Team)







