Pada dasarnya, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan dan peningkatan di program kerja pemerintah haruslah dikerjakan sesuai dari isi perjanjian kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, baik itu dalam pelaksanaan pekerjaan secara swakelola dan atau melalui penyedia barang/jasa rekanan atau pihak ketiga.
Bukan hanya aspek teknis saja yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan, tetapi juga turut memperhatikan hukum dan peraturan, etika dan akuntabilitas, serta transparansi kepada publik. Hal terkecilnya adalah keberadaan papan informasi (plang proyek) di lokasi pekerjaan yang dikerjakan, yang merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Tahun Anggaran 2025 ini, Sekolah SMK Negeri 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, melalui program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, mendapatkan anggaran dana APBN sebesar Rp1.661.887.000,-.

Dana tersebut diserahkan ke pihak pengelola sekolah SMK Negeri 3 Pangkalan Bun untuk pekerjaan swakelola revitalisasi gedung sekolah yang pelaksanaan pekerjaannya oleh pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMK Negeri 3 Pangkalan Bun dengan waktu pelaksanaan 116 hari kalender.
Sementara itu, di plang proyeknya tidak disebutkan masa waktu pelaksanaan pekerjaan yang lengkap, seperti awal mulai pelaksanaan pekerjaan sampai waktu berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, serta nama dari perusahaan selaku konsultan pengawas. Kesannya, minim informasi yang disampaikan ke publik.
Seperti pantauan awak media pada 20 Desember 2025 di lingkungan sekolah SMK Negeri 3 Pangkalan Bun, Desa Kumpai Batu Atas, terlihat jelas karyawan tukang masih dalam pelaksanaan pekerjaan gedung sekolah.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Peraturan Lembaga LKPP tentang Pedoman Swakelola sudah jelas mengatur adanya bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
(Boen)







