Buseronlinenews

Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tetap Berlanjut, Ada Apa Dengan CKTRP Kecamatan Sawah Besar?.

BuseronlineNews.com // JAKARTA – Bangunan rumah tinggal di segel pihak Suku Dinas ( Sudin ) Cipta Karya Tata Ruang Pertengahan ( CKTRP ) Jakarta Pusat tapi masih beraktivitas yang beralamat di Jl. Karang Anyarr Samping Ekonomi No.25A RT 007 RW.009 Karang Anyar Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada hari Selasa 3 Maret 2026.

‎Sedangkan BuseronlineNews.com dan edisinews.id di lokasi tampak plank segel berwarna merah menempel di sisi kanan salah satu dinding bangunan di dalam dengan pesan “Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap” dengan merujuk UU No 6 Tahun 2023,PP 16 Tahun 2021,dan PP 21 Tahun 2021.

‎Namun demikian, hingga Selasa 3 Maret 2026, tampak terlihat pemilik bangunan tetap melakukan aktivitas meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak CKTRP Jakarta Pusat.

‎”Dan penempatan segel sendiri di tempel di dalam untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat sedangkan penempatan segel sendiri seharusnya di depan supaya masyarakat juga mengetahui tentang bawah bangunan tersebut sudah di segel karena tidak komplit admitrasi datanya.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua GEPRINDO, Abdurachman/alis Ambon menilai pihak CKTRP Jakarta Pusat sangat lemah dalam hal pengawasan. Menurutnya, pemilik bangunan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan atau penggunaan bangunan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2023.

‎”Bangunan yang telah dilakukan penyegelan, pemiliknya harus mengurus legalitas bangunan tersebut melalui prosedur yang berlaku untuk mendapatkan PBG, dengan demikian aktivitas bangunan bisa dilanjutkan,” ucap Abdurachman.

‎Abdurachman pun meminta rekan-rekan media sebagai sosial kontrol agar terus memantau terkait bangunan tersebut.

‎”Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung,” kata Abdurachman.

‎Abdulrachman pun meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Pusat yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal

‎Sementara Kasektor CTRP Kecamatan Sawah Besar Bpk. Agus dan Pelaksana Bpk. Andri, saat di konfirmasi BuseronlineNews.com dan edisinews.id lewat nomor WA belum ada jawaban terkait bangunan yang sudah di segel masih ada aktivitas tersebut.

‎Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari pihak Kasektor CTRP Kecamatan Sawah Besar dan Tim redaksi masih menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.

(Red)