Buseronlinenews

Menguji Kemerdekaan di Pinggir Jalan: “Seni Mati di Kota Sendiri #2” Tampar Pembangunan Kota yang Dingin

KUDUS, 17 AGUSTUS 2026 — Pembangunan perkotaan di Indonesia kerap terjebak pada capaian fisik infrastruktur semata, sementara fungsi sosial dan kultural ruang publik sering kali terpinggirkan dari perhatian utama.

Berangkat dari kegelisahan terhadap relasi antara warga, ruang, dan masa depan kota, inisiatif seni ruang publik bertajuk “Seni Mati di Kota Sendiri #2” digelar pada Senin malam, 17 Agustus 2026, pukul 18.58 WIB.

Kegiatan independen ini mempertemukan intervensi spasial dan video mapping “Tumbuh, Riuh, Rapuh” karya kolaborasi KIM × AODH, serta penampilan khusus “Lidah Api” oleh seniman warga Bangjo.

Menolak format panggung konvensional yang steril, aksi kolektif ini memilih lokasi terbuka di kawasan pusat kota dengan penunjuk lokasi berkonsep gerilya: “ikuti arah angin sekitaran kota.”

Secara yuridis, regulasi penataan ruang di Indonesia telah memandatkan alokasi ruang publik melalui UU No. 26 Tahun 2007 yang secara tegas mengatur penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal 20 persen.

Landasan tersebut diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memosisikan kebudayaan dan kesenian sebagai instrumen strategis pembangunan kualitas manusia sekaligus investasi masa depan kota.

Namun, persoalan mendasar di banyak kota hari ini bukan sekadar ketersediaan luasan ruang secara administratif, melainkan bagaimana ruang publik tersebut betul-betul difungsikan secara kultural.

Ruang terbuka berisiko tinggi menjadi sekadar monumen pasif apabila tidak memberi ruang bagi perjumpaan warga, pertukaran gagasan, hingga ekspresi sosial yang hidup.

Melalui pendekatan “DRAMATURGI: WARGA”, inisiatif ini menolak memosisikan masyarakat sekadar sebagai penonton pasif (passive audience) atau sekadar dekorasi sosial di ruang publik.

Mengacu pada gagasan Jacques Rancière mengenai emancipated spectator dan pemikiran Michel de Certeau tentang praktik sehari-hari, setiap elemen di ruang publik sejatinya adalah aktor penentu peristiwa.

Pedagang kaki lima, pejalan kaki, pengemudi yang melintas, hingga anak-anak muda yang berkumpul secara organik membentuk dramaturgi pertunjukan di atas aspal kota.

Dalam instalasi “Tumbuh, Riuh, Rapuh”, dinding bangunan tidak difungsikan sebagai latar mati, melainkan medium temu antara cahaya, arsitektur, debu jalanan, dan negosiasi sosial warga.

Pilihan waktu yang berlangsung berdampingan dengan agenda resmi Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI oleh Pemkab Kudus di Pendapa Kabupaten merupakan langkah sadar dan sarat makna.

Penyelenggara menegaskan inisiatif ini bukan tandingan ataupun konfrontasi terhadap agenda pemerintah, melainkan dialektika simbolik untuk melengkapi lanskap perayaan kota dari sudut pandang warga.

Momentum 17 Agustus dipandang paling tepat untuk menguji makna hak atas ruang dan kemerdekaan berekspresi secara inklusif di luar pagar formalitas panggung pemerintahan.

Tajuk “Seni Mati di Kota Sendiri” diusung sebagai provokasi reflektif untuk menguji sejauh mana ruang kota masih adaptif terhadap denyut kebudayaan warganya.

( JIMMY )